ASWIN Kalbar Minta Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Kasus UPPKB Siantan Dibuka Terang-Benderang, Tanpa Pandang Bulu

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PONTIANAK Kalbar – Liputankpk.com – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat angkat bicara terkait mencuatnya dugaan praktik pemerasan dalam penanganan perkara proyek pembangunan UPPKB Siantan Pontianak yang menyeret nama mantan pejabat
penegak hukum di Kalimantan Barat

Kasus yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar itu kembali menjadi sorotan publik setelah viralnya video pengakuan terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, MCO mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang di luar nilai kerugian negara yang disebut melibatkan mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto serta menyeret sejumlah nama lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

DPD ASWIN Kalbar menilai, pengakuan yang beredar luas tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, terlebih sebagian keterangan disebut turut termuat dalam salinan putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuka secara terang-benderang dugaan keterlibatan siapa pun dalam perkara tersebut tanpa tebang pilih.

“Jika memang terdapat fakta persidangan, pengakuan terdakwa, maupun pertimbangan majelis hakim yang mengarah pada dugaan adanya permintaan uang di luar ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara serius dan transparan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.

ASWIN Kalbar juga meminta agar institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut.

Berita Terkait
Menurut ASWIN, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus apabila dugaan serius seperti ini tidak diusut secara terbuka dan profesional.

“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Oleh sebab itu, proses penanganannya harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa tanpa pandang bulu, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung,” lanjutnya.

Berdasarkan isi putusan perkara yang beredar, majelis hakim tingkat banding bahkan disebut memberikan perhatian khusus terhadap perlunya pengusutan lebih lanjut atas dugaan adanya permintaan sejumlah uang di luar ketentuan perundang-undangan oleh oknum pejabat saat itu.

ASWIN Kalbar menilai fakta tersebut merupakan sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum pusat perlu segera melakukan supervisi agar penanganan perkara berjalan objektif, independen, dan bebas intervensi.

Selain itu, ASWIN juga mendorong agar seluruh pihak yang namanya disebut dalam pengakuan terdakwa maupun fakta persidangan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik demi menjaga marwah institusi dan menghindari berkembangnya opini negatif di tengah masyarakat.

“Hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar. Jika benar ada praktik dugaan pemerasan atau permainan perkara, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap supremasi hukum dan harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Budi Gautama.( Mulyadi / Budi Gautama )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *