Morowali Utara, liputankpk.com – Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg Mamala, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ambo Mae, menerima aspirasi masyarakat dari Kecamatan Bungku Utara dan Mamosalato dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Morowali Utara, Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Polres Morowali Utara, Kodim, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak perusahaan PT KLS.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Morowali Utara menyoroti persoalan penguasaan lahan masyarakat eks transmigrasi SPE yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga seharusnya dapat diselesaikan secara humanis dan mengedepankan dialog, bukan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.
“Kenapa sudah sekian lama lahan masyarakat eks transmigrasi dikuasai, tetapi tidak memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ujar Warda dalam forum rapat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD juga mempertanyakan dasar hukum pihak perusahaan melakukan penanaman di lahan yang diklaim masyarakat sebagai lahan eks transmigrasi SPE. Namun, menurut forum rapat, pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara rinci oleh pihak perwakilan PT KLS.
Atas kondisi tersebut, DPRD Morowali Utara berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait rekomendasi Gubernur tertanggal 11 Desember 2025 yang hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian.
Sementara itu, perwakilan masyarakat dalam rapat dengar pendapat menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bukan untuk mencari pembenaran, melainkan menuntut keadilan atas hak-hak masyarakat.
“Kami datang bukan untuk mencari pembenaran, tetapi menuntut keadilan dan kebenaran atas hak-hak kami,” ujar salah satu perwakilan masyarakat dalam forum RDP.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa PT KLS telah menguasai lahan warga selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin maupun hak guna usaha (HGU). Namun demikian, tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Hingga rapat berakhir, DPRD Morowali Utara meminta seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas serta mengedepankan penyelesaian sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.
Laporan: M. Yamin












