SENGKETA LAHAN 4.400 HEKTARE DI PELALAWAN MEMANAS, KOPERASI USAHA DAMAI TUNTUT HAK DIKEMBALIKAN

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PELALAWAN, LiputanKPK.com|Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 4.400 hektare di Kabupaten Pelalawan kembali mencuat.

Koperasi Produsen Usaha Damai menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah mereka sejak 1999, namun hingga kini masih tercatat sebagai aset sitaan negara dan dikelola pihak lain.

Hal ini disampaikan Ismail, seorang warga Pelalawan, kepada awak media pada Senin (4/5/2026).

Menurut Ismail, persoalan ini berawal dari perjanjian kerja sama antara Koperasi Usaha Damai dengan PT Gandaerah Hendana pada 3 Oktober 1998.

Dalam perjanjian bernomor 16/KUD/UDA/X/1998 dan 51/DPP/GH/X/1998 itu, disepakati pembangunan kebun sawit seluas 5.000 hektare untuk anggota koperasi.

“Namun di tengah jalan, pihak perusahaan menghentikan kegiatan dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Sesuai perjanjian, hak lahan kembali ke koperasi, ”ujar Ismail.

Setahun kemudian, pada November 1999, Koperasi Usaha Damai kembali memperoleh lahan melalui PT Mekarsari Alam Lestari.

Dalam surat resmi perusahaan kepada Bupati Kampar (No. 427/Pers-PKU/XI/1999), disebutkan bahwa dari total 14.250 hektare izin pelepasan hutan, seluas 4.400 hektare diserahkan kepada koperasi.

“Di situ jelas tertulis bahwa lahan tersebut menjadi hak kelolaan penuh koperasi dan terlepas dari perusahaan, ”kata Ismail.

Pada 19 Maret 2001, Departemen Kehutanan mengeluarkan surat No. 82/VI-PHA/2001 yang menyatakan kawasan tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan dan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Artinya, secara hukum lahan tersebut sah digunakan sebagai lahan masyarakat.

Namun, Ismail menyebutkan bahwa data tersebut tidak pernah diperbarui di tingkat daerah.

“Di lapangan sampai sekarang masih tercatat sebagai kawasan hutan. Ini yang jadi sumber masalah, ”jelasnya.

Masalah semakin rumit ketika PT Mekarsari Alam Lestari tersangkut kasus hukum dan asetnya disita negara.

Menurut Ismail, lahan 4.400 hektare milik koperasi ikut terseret dalam penyitaan karena tidak tercatat terpisah dalam dokumen resmi.

“Padahal lahan itu sudah diserahkan ke koperasi sejak 1999, tapi karena tidak tercatat, dianggap masih milik perusahaan, ”ujarnya.

Saat ini, lahan tersebut masuk dalam pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai bagian dari aset sitaan negara.

Namun, koperasi menilai hal tersebut tidak tepat karena lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan sejak awal.

Hingga kini, koperasi belum bisa mendapatkan sertifikat atas lahan tersebut.

Ismail mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses sertifikat karena status lahan masih tercatat sebagai kawasan hutan dan aset sitaan.

Koperasi Produsen Usaha Damai sendiri telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0001720.AH.01.38/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

Tuntutan Koperasi

Koperasi melalui perwakilan masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama:

– Perbaikan data lahan menjadi APL sesuai keputusan tahun 2001

– Pemisahan dan pengembalian lahan 4.400 hektare kepada koperasi

Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang merebut hak pihak lain.

“Kami tidak minta yang bukan hak kami. Kami hanya minta hak kami sendiri dikembalikan dan datanya diperbaiki, ”tegasnya.

Kasus ini dinilai terjadi akibat ketidaksinkronan data dan administrasi lintas instansi sejak puluhan tahun lalu. Koperasi berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *