Liputan KPK.Com, Aceh______Kampung Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menuai sorotan tajam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Anggaran Dana Desa (ADD). Proyek yang semestinya belum dapat dijalankan, lantaran anggaran belum cair justru terkesan dipaksakan untuk tetap dikerjakan. Sabtu (09/05/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah-tengah publik, ada kepentingan apa di balik pelaksanaan pekerjaan yang mendahului anggaran tersebut……..?.
Dalam aturan administrasi pemerintahan desa, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK Nomor 7 Tahun 2026, hingga Permendes terkait tata kelola dana desa, dengan jelas ditegaskan bahwa seluruh kegiatan fisik wajib melalui tahapan administrasi yang sah sebelum pekerjaan dimulai.
Artinya, proyek fisik hanya boleh dilaksanakan setelah dana masuk ke rekening kas kampung, dokumen administrasi lengkap, serta diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK). Jika pekerjaan dilakukan lebih dahulu sementara anggaran belum tersedia, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan dan tidak sah secara administrasi.
Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut justru diakui langsung oleh Datok Penghulu Kampung Sidodadi saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 08 Mei 2026.
“Benar bang, dana nya belum turun,” ungkap Datok Penghulu singkat.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan adanya pelaksanaan proyek tanpa dasar administrasi keuangan yang sah.
Di tempat berbeda, MDSK Kampung Sidodadi juga membenarkan bahwa pekerjaan telah lebih dahulu berjalan sementara dana belum cair.
“Anggaran sudah diplot bang, cuma belum penarikan,” jelasnya singkat.
Pengakuan dua pihak tersebut memantik kritik keras dari berbagai kalangan. Sebab dalam sistem pengelolaan keuangan desa, tindakan mendahului pekerjaan sebelum pencairan anggaran dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan mark up, rekayasa kegiatan, hingga pemalsuan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Lebih parah lagi, proyek yang dijalankan tanpa dasar anggaran resmi dapat dianggap tidak sah dan berpotensi tidak bisa dibayarkan menggunakan dana desa. Jika hal itu tetap dipaksakan, maka risiko kerugian keuangan desa menjadi ancaman nyata.
Publik kini mendesak agar Inspektorat, BPK, serta APH segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ADD di Kampung Sidodadi. Datok Penghulu, TPK, hingga pihak-pihak yang terlibat dinilai wajib dimintai pertanggungjawaban guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan uang negara.
Masyarakat juga menilai lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek desa dapat membuka celah praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Padahal, dana desa sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, bukan dijalankan dengan pola “kerja dulu, anggaran belakangan” yang justru berpotensi menyeret desa ke dalam persoalan hukum.
(Kaperwil Aceh)












