Tapanuli Selatan, liputankpk.com — Sejumlah warga Desa/Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mengaku merasa keberatan dan dirugikan atas dugaan pungutan biaya pemasangan lampu tenaga surya yang disebut-sebut dilakukan oleh seorang oknum lurah berinisial S.TB pada tahun 2022 lalu.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media setelah hingga memasuki tahun 2026, lampu tenaga surya yang dijanjikan kepada masyarakat disebut belum juga terealisasi.
Beberapa warga yang mengaku dirugikan di antaranya Sabar Tua Hutahayang dan Pardamean Sipatutar. Keduanya menyebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang datang menawarkan program lampu tenaga surya tersebut.
Menurut keterangan warga, nominal pungutan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per titik lampu. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima manfaat ataupun kejelasan terkait realisasi program tersebut.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor lurah untuk mempertanyakan lampu tenaga surya itu, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Janji tinggal janji,” ujar Sabar Tua Hutahayang kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada saat penawaran dilakukan pada Juli 2022, kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Meski demikian, warga tetap berupaya menyerahkan uang karena sangat membutuhkan penerangan di lingkungan mereka.
“Waktu itu masyarakat sedang kesulitan ekonomi, tapi karena sangat membutuhkan lampu penerangan, kami tetap mengutamakan dan menyerahkan uang tersebut,” ungkapnya.
Warga juga menyebut saat proses pengumpulan dana berlangsung, oknum lurah didampingi oleh seorang kepala lingkungan (kepling) berinisial Situmeng. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan tersebut.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan selama bertahun-tahun, warga akhirnya menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka kepada media dengan harapan adanya perhatian dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tapanuli Selatan, untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas persoalan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan transparan demi terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan maupun oknum yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Asa












