Pekanbaru, LiputanKPK.com|Kuasa hukum Zakiah Nora menyoroti lambannya penanganan laporan pengaduan terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pelanggaran etika dan disiplin ASN melalui media sosial.
Laporan pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru dengan Nomor: 073/SB/PSOL/IV/2026. Namun hingga saat ini, pihak pelapor menilai belum ada kejelasan progres penanganan dari BKPSDM maupun Inspektorat Kota Pekanbaru.
Penasihat Hukum Zakiah Nora, Padil Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan atensi kepada Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho agar laporan tersebut mendapatkan perhatian serius dan diproses secara objektif.
“Kami menilai penanganan laporan ini berjalan lambat. Padahal persoalan ini menyangkut marwah ASN, etika aparatur, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Padil, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan seorang PPPK Satpol PP Pekanbaru bernama Rotama Silalahi yang diduga menyampaikan komentar tidak pantas terhadap program dan visi misi kepala daerah di kabupaten lain melalui media sosial, serta diduga menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi terhadap kliennya melalui platform TikTok.
Pihak kuasa hukum menyayangkan adanya aparatur pemerintah yang dinilai tidak menjaga etika dalam bermedia sosial, terlebih sampai mengomentari program pemerintahan daerah lain.
“ASN dan PPPK seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika komunikasi publik. Sangat disayangkan apabila ada aparatur yang justru mengomentari program kabupaten lain di media sosial dengan cara yang tidak patut,” katanya.
Padil menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut disiplin dan profesionalitas aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK.
Selain menyurati Wali Kota Pekanbaru, pihaknya juga telah menembuskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto c.q. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah menembuskan surat ini ke Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri. Jika penanganannya tetap lambat dan tidak ada kepastian, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana meminta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau untuk turut mengawal proses penanganan laporan tersebut agar berjalan sesuai asas pelayanan publik dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Kami juga akan meminta Ombudsman Riau ikut mengawasi dan mengawal prosesnya agar ada kepastian dan transparansi dalam penanganan laporan ini,” tutupnya.











