Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Optimalkan Kinerja Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun Tahun 2026

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bekasi, liputankpk.com⁠ – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi terus mengoptimalkan kinerja jajaran guna mengejar target penerimaan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp3,8 triliun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan, sejak awal triwulan tahun ini pihaknya telah mengerahkan petugas pajak untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Hingga akhir Februari 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp318,94 miliar atau sekitar 8,36 persen dari target tahunan. Angka ini akan terus kami kejar melalui optimalisasi kinerja seluruh jajaran,” ujar Iwan Ridwan di Cikarang, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk turun langsung ke lapangan guna mengidentifikasi potensi pajak daerah sekaligus melakukan pendataan faktual terhadap objek pajak. Upaya tersebut dilakukan agar pencapaian target penerimaan dapat berbasis data yang akurat dan terukur.

Selain itu, sistem pembayaran pajak daerah kini telah sepenuhnya dilakukan secara nontunai melalui transfer langsung ke kas daerah. Kebijakan ini dinilai mampu memberikan kemudahan, keamanan, dan transparansi bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran.

“Kami berkomitmen memaksimalkan pengelolaan pajak secara transparan dan akuntabel karena sektor pajak sangat menentukan kemampuan keuangan daerah dalam merealisasikan berbagai program pembangunan,” tambahnya.

Adapun target penerimaan pajak daerah tahun 2026 terdiri dari beberapa sektor, di antaranya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar Rp862 miliar, pajak reklame Rp41,66 miliar, serta pajak air tanah Rp14 miliar.

Kemudian pajak sarang burung walet sebesar Rp2 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) Rp3 juta, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp902 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,274 triliun, serta opsen pajak sebesar Rp713 miliar.

Dengan berbagai strategi optimalisasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi optimistis target penerimaan pajak daerah tahun 2026 dapat tercapai demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

(Alhidayah)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *