Pengembalian Uang Hasil Pungli dan Korupsi Tidak Menghapus Tuntutan Pidana, Apa Pun Dalilnya…?

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com,Aceh_____ Pengembalian uang yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana hidrometeorologi di Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda , Kabupaten Aceh Tamiang, tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Jum’at (17/7).

Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah perangkat Kampung (Desa) Alur Mentawak mengembalikan uang kepada sejumlah warga penerima bantuan pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 25 November 2025.

Saat bencana melanda, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di bawah kepemimpinan Bupati terus berupaya meringankan beban masyarakat dengan melobi Kementerian Sosial RI agar korban memperoleh bantuan berupa uang stimulan perabot dan bantuan ekonomi sebesar Rp8 juta per keluarga, serta jaminan hidup sebesar Rp1.250.000 per jiwa.

Namun, di tengah penderitaan masyarakat pasca bencana, diduga terjadi praktik pungutan liar terhadap penerima bantuan. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan dengan alasan sebagai “uang tanda terima kasih”.

Media LiputanKPK.com bertemu dengan salah seorang warga Kampung Alur Mentawak di kawasan Karang Baru. Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku uang yang sebelumnya dipungut telah dikembalikan.

“Uang saya sudah dikembalikan, Bang, sebanyak Rp2 juta,” ungkapnya kepada wartawan.

Media kemudian mengonfirmasi Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak melalui sambungan WhatsApp. Ia membenarkan bahwa uang tersebut telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada seluruh masyarakat yang sebelumnya menyerahkan uang.

“Uang itu sudah saya suruh kembalikan seluruhnya, dan kami juga akan membuat video pengembalian uang tersebut,” ujar Datok Penghulu.

Di tempat terpisah, media liputan kpk.com mengkonfirmasi Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.STP., M.M., melalui telephon whatsApp juga membenarkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat.

“Sudah selesai pemeriksaan,uang sudah dikembalikan,” jelas inspektur .

Meski demikian, secara hukum, pengembalian uang tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur pelanggaran telah terpenuhi. Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, apabila pungutan dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya, penanganannya juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pungli terhadap korban bencana ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan pemerintah. Asas keadilan menuntut agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai korban.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *