Perambahan Hutan Sukajaya Ladang Panjang: Kinerja Pemangku Kebijakan Dipertanyakan, Alat Berat Masih Bebas Beroperasi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bayung Lencir, 21 Mei 2026 – Kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Sukajaya Ladang Panjang, Kecamatan Bayung Lencir, kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Persoalan ini memicu pertanyaan besar, terutama mengenai kinerja para pemangku kebijakan yang dinilai lambat bertindak dan belum menunjukkan ketegasan dalam menjaga wilayah hutan negara tersebut.

Padahal, sejak tanggal 5 Mei 2025 lalu, tim gabungan yang beranggotakan unsur Dinas Kehutanan, Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Sumatera Selatan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun, hingga berita ini dirilis, belum terlihat adanya tindak lanjut nyata dari kunjungan tersebut. Kondisi justru semakin memprihatinkan, lantaran laporan masyarakat menyebutkan alat berat masih bebas beroperasi membuka lahan secara liar. Kawasan hutan tersebut diketahui sedang diubah fungsinya menjadi perkebunan kelapa sawit, yang diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial LG. Menurut keterangan warga setempat, LG bukanlah masyarakat biasa, dan luas lahan hutan yang telah dibuka serta diubah fungsinya itu diduga mencapai kurang lebih 400 hektar.

Kegalauan publik semakin menjadi, terlebih terungkap fakta bahwa rencana pemasangan papan peringatan larangan oleh pihak KPH Lalan sempat dihalang-halangi oleh sekelompok orang. Kelompok tersebut diduga bertugas khusus untuk mengamankan aktivitas pembukaan lahan liar itu sendiri.

Merespons ketidakjelasan penanganan kasus ini, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat, Srianto beserta Umar Yono, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan dan Polhut Provinsi. Tujuannya menuntut kejelasan mengenai langkah penindakan serta jenis sanksi apa yang akan dikenakan kepada para pelaku. Secara tegas, mereka meminta pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas alat berat yang masih bekerja di lokasi.

Namun, jawaban yang diterima justru jauh dari harapan dan menambah kekhawatiran. Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan bagian Perlindungan Hutan tidak menyampaikan adanya rencana sanksi tegas bagi pelanggar. Sebaliknya, justru dikemukakan bahwa pihaknya akan berupaya mencari “solusi” terkait persoalan ini. Pernyataan ini sontak memicu reaksi keras, karena dianggap tidak masuk akal. Bagaimana mungkin harus dicarikan solusi atas keberadaan tanaman kelapa sawit yang ditanam secara jelas-jelas melanggar aturan di tengah kawasan hutan negara, apalagi pelakunya diketahui bukan orang sembarangan dengan lahan garapan seluas ratusan hektar?

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi keras oleh Srianto dan Umar Yono. Mereka menegaskan bahwa penundaan atau tawaran solusi semacam itu sama sekali tidak bisa diterima, mengingat ketentuan perlindungan hutan, larangan merambah, hingga ancaman sanksi pidana sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Apa lagi yang harus ditunggu, apalagi harus dicarikan solusi, jika alat berat masih beroperasi seenaknya dan kelapa sawit ditanam sembarangan di kawasan hutan milik negara? Hal itu tidak masuk akal! Aktivitas itu harus segera dihentikan,” tegas Srianto mewakili rekan-rekannya.

Mereka juga menekankan agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih. “Siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku, tanpa memihak dan tanpa melihat siapa orangnya,” pungkas Srianto dan Umar Yono, seraya menuntut agar kewajiban dan fungsi para pemangku kebijakan berjalan sebagaimana mestinya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *