Pelapor Dugaan Pidana Korupsi Dana Hibah PMI Rohil Diundang Kejari untuk Dimintai Keterangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

ROKAN HILIR,liputankpk.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melayangkan undangan wawancara kepada pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-05/L.4.20/Fd.1/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir, Wisnu N. Wibowo, S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, pelapor diminta hadir pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Bagansiapiapi guna memberikan keterangan serta membawa dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: PRINT-116A/L.4.20/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.

Pelapor menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Rokan Hilir yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut.

“Kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Rokan Hilir. Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen untuk membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” ujar pelapor.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Rohil Tahun 2022 menjadi perhatian publik karena dana tersebut bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan.

Saat ini, Kejari Rokan Hilir masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.junaidi.s

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *