Zakiah Nora Adukan BKPSDM Dan Inspektorat Pekanbaru ke Ombudsman Riau

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PEKANBARU, LiputanKPK.com|Dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan pengaduan ASN kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Seorang tenaga honorer bernama Zakiah Nora resmi melaporkan BKPSDM Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 086/SB/PSOL/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam pengaduannya, Zakiah Nora melalui tim kuasa hukum menilai kedua instansi tersebut tidak memberikan pelayanan publik secara maksimal terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Kuasa hukum pelapor, Padil Saputra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melayangkan laporan pengaduan kepada BKPSDM Kota Pekanbaru pada 5 April 2026 terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin ASN oleh seorang PPPK di lingkungan Satpol PP Kota Pekanbaru.

“Sejak laporan itu disampaikan, hingga kini belum ada penjelasan yang jelas terkait perkembangan penanganannya. Tidak ada kepastian mengenai pemeriksaan maupun tindak lanjut laporan,” kata Padil di Pekanbaru.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian pelayanan publik serta penundaan berlarut dalam proses penanganan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Inspektorat Kota Pekanbaru juga dinilai tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap laporan yang telah disampaikan pelapor.

Dalam laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Kota Pekanbaru.

Pelapor juga meminta Ombudsman memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, sekaligus memastikan adanya kepastian tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya telah diajukan.

“Harapan kami tentu agar pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kota Pekanbaru maupun Inspektorat Kota Pekanbaru terkait laporan tersebut.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *