Kurang Dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Toba-liputankpk.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 18 Mei 2026, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik korban Parno Sinaga.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.36 WIB di Jalan Prof. Dr. Midian Sirait, Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga S.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, S.H., menjelaskan bahwa korban saat itu sedang mengantarkan paket COD sebagai kurir. Ketika korban meninggalkan sepeda motor untuk mengantar paket ke rumah pelanggan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan beserta puluhan paket yang berada di sepeda motor tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp21.792.000 akibat pencurian tersebut,” ujar AKP Desman Manalu.

Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua pelaku utama masing-masing berinisial RH (18) dan MP (18) berhasil diamankan di kawasan Sangkar Nihuta , Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial MGS (18) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang telah dijual pelaku seharga Rp1.700.000.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Toba maupun wilayah hukum Polres Simalungun.

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Toba dan 1 kali di wilayah Kabupaten Simalungun,” terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, beberapa paket barang milik korban, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, serta sejumlah peralatan otomotif yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Toba menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya serta memburu pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat sebagai penadah.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.(Erikson)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *