Dugaan Korupsi Dana Hibah KIP Aceh Tamiang, Aktivis Hukum Soroti Lambatnya Kinerja Kejari Aceh Tamiang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LIPUTAN KPK,COM. ACEH______________ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan publik terkait proses hukum dugaan kasus korupsi dana hibah yang hingga kini dinilai berjalan lamban di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Sejumlah aktivis hukum dari Yayasan Pejuang Penegak Keadilan angkat bicara dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.

Berdasarkan wawancara media Liputan KPK.Com  di kantor yayasan pejuang penegak keadilan yang berada di kawasan Komplek Terminal Kuala Simpang, Selasa (02/06) , Ketua Aliandi S.H. didampingi Sekretaris M. Yazid S.H. serta Bendahara Sarwo Edi S.H. S.Pd menyampaikan kritik tajam terhadap lambatnya penanganan perkara tersebut.

“Dalam sudut pandang aktivis hukum ini, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah jelas muara asal anggarannya, kami menilai perkara ini sebenarnya sudah terang. Prediksi kami paling minim akan ada tiga tersangka dan maksimal lima orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, karena kerugian negara sudah jelas adanya,” ujar mereka di ruang kerjanya.

Aktivis hukum itu menilai, lambatnya proses penanganan perkara justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan kerugian negara disebut telah ditemukan dalam hasil audit, namun hingga kini publik belum melihat perkembangan signifikan terkait penetapan tersangka maupun langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

Mereka juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh berlarut-larut, terlebih kasus tersebut menyangkut dana hibah yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi pelaksanaan demokrasi di daerah.

“Kalau prosesnya terlalu lama tanpa kejelasan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang segera menunjukkan progres nyata dan tidak membiarkan kasus ini menggantung,” tegas para aktivis tersebut.

Selain itu, Yayasan Pejuang Penegak Keadilan mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum. Mereka bahkan membuka kemungkinan untuk melaporkan perkembangan penanganan perkara itu ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi apabila dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KIP Kabupaten Aceh Tamiang kini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *