Warga Pertanyakan Aktivitas Pengeboran PT Elnusa di Dusun Mokoto, Pemdes Opo Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Warga Pertanyakan Aktivitas Pengeboran PT Elnusa di Dusun Mokoto, Pemdes Opo Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan

LiputanKPK.com. Morowali Utara – Aktivitas pengeboran yang diduga dilakukan oleh PT Elnusa di wilayah Dusun Mokoto, Desa Opo, Kabupaten Morowali Utara, menuai pertanyaan dari masyarakat setempat. Warga menilai kegiatan tersebut berlangsung tanpa sosialisasi yang memadai kepada pemerintah desa maupun masyarakat terdampak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pengeboran yang diduga berkaitan dengan eksplorasi gas di wilayah Dusun Mokoto. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Desa Opo untuk meminta penjelasan terkait legalitas dan proses sosialisasi kegiatan dimaksud.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Mantan Desa Opo Nur bandu membenarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengeboran tersebut. Menurut keterangan pemerintah desa, sebelumnya memang pernah dilaksanakan sosialisasi di tingkat kecamatan yang melibatkan beberapa desa yang masuk dalam zona survei seismik.

“Dalam sosialisasi di kantor camat, terdapat tiga desa yang masuk zona seismik, yakni Desa Boba, Desa Ueruru, dan Desa Uempanapa,” ungkap perwakilan Pemerintah Desa Opo.

Namun demikian, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas pengeboran yang disebut telah memasuki wilayah Dusun Mokoto, Desa Opo. Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran karena kegiatan tersebut dinilai berlangsung tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat setempat.

“Kami mempertanyakan mengapa kegiatan pengeboran itu bisa langsung dilakukan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, terutama terkait mekanisme sosialisasi dan izin yang telah dilakukan,” ujarnya.

Mantan Desa Opo Nur bandu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, terdapat sekitar 100 titik sumur bor yang direncanakan atau telah masuk dalam wilayah Dusun Mokoto.

Atas kondisi tersebut, sejumlah warga mendatangi pemerintah desa untuk menyampaikan keberatan dan meminta kejelasan terkait aktivitas perusahaan di wilayah mereka. Pemerintah desa selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada kepala desa dan pihak kecamatan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan lapangan dan memberikan informasi yang transparan mengenai status kegiatan pengeboran tersebut, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Setelah awak media L-KPKcom mengadakan via telfon dengan Gunawan bagian Humas PT elnusa mengatakan, pengeboran gas sudah ada 2 desa yang sudah di legalkan yaitu Desa Opo dan Uempanapa dan Dua Desa akan segera menyusul dan lanjut masalah konpensasi dengan pembayaran kata Gunawan In shaa Allah bulan ini kalau tidak ada halangan, teruntuk warga Desa Opo ada lima enam warga yang sudah masuk daftar pembayaran. Ucap Gunawan.

Penulis: Muh. Yamin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *