DIDUGA…!!! OKNUM DATOK MINTA PEMBERITAAN PT MARINDA UTAMAKARYA SUBUR DITAKEDOWN, ADA APA SEBENARNYA…?

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh ____Polemik terkait dugaan tunggakan gaji pekerja dan berbagai persoalan yang menyeret nama PT Marinda Utama Karya Subur kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul informasi bahwa seorang oknum Datok diduga meminta agar sejumlah pemberitaan terkait perusahaan tersebut ditakedown atau dihapus dari media.

Permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah keluhan dari pekerja maupun pihak yang mengaku terlibat dalam pekerjaan vendor pembangunan hunian sementara (huntara) pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejumlah pekerja mengaku belum menerima hak mereka secara penuh. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya satu orang yang mengeluhkan persoalan pembayaran, namun terdapat beberapa pekerja dan pihak penyedia jasa yang mengaku masih menunggu penyelesaian kewajiban dari pihak terkait.

Masyarakat pun mempertanyakan alasan di balik adanya upaya agar pemberitaan tersebut dihapus. Jika memang tidak terdapat permasalahan, mengapa pemberitaan yang memuat keluhan masyarakat harus ditakedown, ada apa sebenarnya……..?

Di sisi lain, PT Marinda Utamakarya Subur merupakan perusahaan konstruksi yang terdaftar secara resmi dan telah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur di Indonesia. Namun demikian, berbagai persoalan yang berkembang di Kabupaten Aceh Tamiang terkait dugaan tunggakan pembayaran pekerja dan vendor perlu mendapatkan klarifikasi secara terbuka dari seluruh pihak yang terlibat.

Publik berharap persoalan ini tidak berujung pada saling tuding, melainkan diselesaikan secara transparan. Hak-hak pekerja yang telah melaksanakan pekerjaan harus menjadi prioritas utama apabila memang terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Datok yang disebut-sebut meminta pemberitaan ditakedown maupun pihak PT Marinda Utamakarya Subur masih diharapkan memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Masyarakat menilai, jika benar terdapat tunggakan gaji maupun kewajiban terhadap pekerja, maka persoalan tersebut harus segera diselesaikan. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak benar, maka pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Kaperwil Aceh)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *