Liputan KPK.com putra.
MANADO, liputan kpk.com, – Penanganan kasus dugaan seksual yang menimpa Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), memasuki tahap baru.
Penyidik Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang dosen berinisial DM sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengungkapkan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan dari ahli psikologi forensik.
“DM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban EM, yang diketahui merupakan mahasiswi Unima,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, DM belum ditahan. Menurut penyidik, yang bersangkutan saat ini masih menjalani perawatan medis pascaoperasi. Kondisi kesehatannya juga telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan didukung surat keterangan dari pihak medis.
Polda Sulut menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria Mangolo pada akhir 2025. Tak lama berselang, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya, Liputan KPK.com, putra.












