Gila! Bupati Kuansing Minta ‘Sogokan’ Mobil Mewah untuk Jadi Sekda, KPK Langsung Grebek”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

JAKARTA – Liputankpk.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/7/2026) dan menyasar orang nomor satu di daerah tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Suhardiman Amby (SA), Bupati Kuansing periode 2025-2030; Zainal Kusno (ZKN), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing; serta Adrian (ARD), Direktur Utama PT MIC yang bertindak sebagai pihak swasta penyalur dana.

Modus Unik: Jabatan Ditukar dengan SUV Mewah
Konstruksi kasus ini terungkap sangat mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap bahwa SA diduga meminta “syarat” berupa mobil mewah kepada calon pejabat sebagai imbalan atas posisi strategis.

Dalam proses lelang jabatan Sekda Kuansing tahun 2025, SA diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para peserta seleksi. Dari dua kandidat, hanya ZKN yang berani menyanggupi permintaan mahal tersebut. Akibatnya, ZKN pun lolos dan resmi menjabat sebagai Sekda.

Untuk memenuhi “cicilan hutang jabatan” itu, ZKN membeli mobil senilai Rp2,05 miliar tersebut melalui skema angsuran lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memungkinkan, ZKN menggunakan identitas ARD untuk mencicil sebesar Rp46,5 juta per bulan.

Sejarah Berulang: Suap “Naik Kelas”
Investigasi KPK menemukan bahwa ini bukan kali pertama SA melakukan praktik serupa. Pada tahun 2021, saat ZKN mengajukan diri menjadi Kepala Dinas PUPR, SA juga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta. Saat itu, ZKN juga dibantu ARD untuk membayarnya via cicilan.

“Fakta ini menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’ seiring dengan naiknya jabatan yang diperjualbelikan,” ujar sumber internal KPK.

Imbal Balik: Proyek Pemerintahan
Sebagai “balas budi” karena telah membantu membiayai mobil-mobil mewah tersebut, ARD mendapatkan kompensasi berupa proyek pemerintah. Tercatat, ARD berhasil mengamankan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta paket proyek lainnya di berbagai dinas pada 2025-2026 senilai lebih dari Rp966 juta.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman Berat
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk:

1 unit mobil SUV Pajero Sport.

Barang Bukti Elektronik (BBE).

Dokumen transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Selain kasus suap jabatan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama (1-20 Juli 2026). Mereka dijerat pasal berat UU Tipikor dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai belasan tahun.

(Warianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *