Liputan KPK.Com, Aceh_____ Ketua DPRK Aceh Tamiang, telah memberikan wewenang penuh kepada Komis l DPRK Aceh Tamiang untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), guna memanggil pihak owner PT Seumadam, terkait belum terealisasinya pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU), yang direncanakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada 26 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan Ketua DPRK Aceh Tamiang, sebagai bentuk pengawasan DPRK terhadap penyelenggaraan kepentingan publik, khususnya percepatan penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat terdampak bencana.
“Saya sebagai pimpinan dilembaga pengawasan terhadap penyelenggara publik, dan akan terus mengawal hak hak masyarakat terdampak bencana untuk kabupaten ini,” tegas Fadlon S.H.
Ketua Komisi l DPRK Aceh Tamiang atas arahan Pimpinan, menyampaikan kepada Media Liputan KPK.Com, pada Selasa (6/7) diruang kerja nya bahwa pihaknya akan segera memanggil owner PT Seumadam guna meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya penyelesaian terkait pelepasan sebagian lahan HGU yang dibutuhkan pemerintah.
“Pembangunan hunian tetap merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Oleh karena itu, kami akan menggunakan kewenangan kami Komisi I DPRK Aceh Tamiang, untuk meminta penjelasan dari pihak Owner PT Seumadam, dan mendorong agar proses pelepasan lahan HGU dapat segera diselesaikan demi kepentingan kemanusiaan,” tegas Desi Amelia Ketua Komisi I Dprk Aceh Tamiang.
Menurutnya, ribuan masyarakat korban banjir bandang masih membutuhkan kepastian tempat tinggal yang aman dan permanen. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan kemanusiaan di atas kepentingan lainnya.
DPRK Aceh Tamiang menilai, percepatan pembangunan Huntap harus menjadi skala prioritas agar para korban bencana tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Komisi l juga menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai penyediaan lahan yang dibutuhkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Seumadam belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang sudah disurati secara resmi oleh lembaga untuk hadir besok di gedung DPR K, mengenai proses pelepasan sebagian lahan HGU mereka.
(Kaperwil Aceh)












