Diduga…!!! Anggaran ADD Tahun 2025 Pengadaan Sarana dan Prasarana Alat Peraga Fiktif di Kampung Se-Kecamatan Seruway

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh_____Dugaan pengadaan sarana dan prasarana alat peraga yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025, di sejumlah kampung(Desa) dalam Kecamatan Seruway mulai menjadi sorotan. Sejumlah Datok Penghulu mengaku telah menyetorkan dana kepada rekening perusahaan yang disebut sebagai rekanan, namun hingga kini barang yang dijanjikan belum pernah diterima. Sabtu (11/7).

Berdasarkan penelusuran Liputan KPK.Com, salah seorang Datok Penghulu yang ditemui di sebuah kafe di kawasan Seruway mengaku bahwa dirinya telah mentransfer dana sesuai arahan yang diterima.

“Kami sudah menyetorkan uang untuk pengadaan sarana dan prasarana alat peraga tersebut ke rekening rekanan. Nomor rekening itu diberikan oleh Kasi PMK Kecamatan. Tapi sampai sekarang barangnya belum juga diantar ke kampung kami,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, proses pembayaran dilakukan setelah mendapat arahan dan nomor rekening yang disebut, berasal dari Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Kasi PMK) Kecamatan Seruway.

Pada kesempatan berbeda, Liputan KPK.Com kembali mengonfirmasi Datok Penghulu lainnya di Kecamatan Seruway. Ia mengaku mengalami persoalan serupa.

“Kami juga sudah setor sejak tahun 2025 untuk program yang sama. Sampai hari ini barang yang dimaksud belum kami terima. Kalau nanti menjadi temuan pemeriksaan, kami tidak bersedia mengganti uang yang sudah kami transfer kepada perusahaan tersebut, karena kami sudah melaksanakan pembayaran sesuai arahan. Kalau saya tahu kantor perusahaan itu, saya akan datang langsung meminta penjelasan. Masalahnya saya sendiri tidak tahu perusahaan siapa….? karena hanya diberikan nomor rekening oleh Kasi PMK Kecamatan,” paparnya.

Keterangan dari beberapa Datok Penghulu tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan dalam mekanisme pengadaan sarana dan prasarana alat peraga yang menggunakan anggaran desa. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti identitas perusahaan penerima transfer, maupun alasan barang belum disalurkan kepada pemerintah kampung.

Media masih berupaya mengonfirmasi Kasi PMK Kecamatan Seruway, pihak perusahaan yang menerima pembayaran, serta instansi terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum maupun instansi pengawas diharapkan dapat melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara maupun pemerintah kampung.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *