ATR / BPN dan Pemkab Bogor Diituding Hianati Petani Penggarap ‎

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

‎Cijeruk – Status Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, kembali memicu polemik. Lahan seluas ratusan hektare tersebut diketahui merupakan aset sitaan negara terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini sedang dalam proses lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

‎Kendati berstatus sitaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor dikabarkan telah menerbitkan perpanjangan tiga sertifikat HGB di wilayah tersebut. Ketiganya meliputi SHGB 1 Tanjung Sari, SHGB 3 Pasir Jaya, dan SHGB 58 Tugu Jaya. Langkah ini dinilai melanggar aturan hukum karena dilakukan di atas lahan yang sedang disita negara.

‎Di sisi lain, PT BSS melalui surat tertanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Melky Aliandri, menyatakan komitmennya untuk memberikan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada masyarakat di atas lahan tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai bentuk klaim sepihak atas kepemilikan lahan, mengingat masa berlaku HGB perusahaan tersebut dilaporkan telah berakhir sejak tahun 2017.

‎Menanggapi situasi ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki dua opsi terkait status HGB PT BSS.

‎”Kedua opsinya yaitu perpanjangan atau menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas BLBI karena lahan tersebut disita negara,” ujar Rudy pada 30 Juni 2026.

‎Kebijakan ini menuai kritik keras dari Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar. Ia mendesak pemerintah daerah dan ATR/BPN untuk bersikap objektif, transparan, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku
‎”Jika data yuridis SHGB tersebut sudah dinyatakan disita oleh negara, dalam proses lelang di DJKN Kemenkeu, dan masa berlakunya telah habis, seharusnya negara objektif dalam bertindak. Pemerintah daerah harus mengikuti aturan negara, bukan diam-diam bersekongkol dengan korporasi yang merugikan negara,” tegas Yusuf, Sabtu (11/7/2026).

‎Yusuf juga menyayangkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BSS selama puluhan tahun, yang menurutnya dapat menjadi preseden buruk bagi kredibilitas pemerintah.

‎Tuntutan Status Quo dan Pengukuran Lahan

‎Sebelumnya, HPPMI bersama Pemuda LIRA Kabupaten Bogor menuntut penetapan status quo serta penghentian seluruh proses administrasi terkait PT BSS. Tuntutan ini dilayangkan secara resmi ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor pada Jumat, 26 Juni 2025.

‎Langkah tersebut diambil menyusul adanya aktivitas pengukuran lahan secara sepihak di kawasan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, oleh BPN Bogor bersama PT BSS pada 14 Juni 2026. Aktivitas ini dinilai tidak sah karena status lahan masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap.

‎”ATR/BPN seharusnya paham regulasi. Ketika lahan dalam status sengketa, tidak boleh ada kegiatan pengukuran. Kegiatan kemarin bahkan nyaris memicu bentrokan dengan masyarakat setempat,” kata Yusuf di Kantor ATR/BPN Cibinong.


‎Yusuf memaparkan bahwa sejak mengantongi izin HGB pada tahun 1997 hingga 2026, PT BSS tidak melakukan pembangunan atau aktivitas produktif apa pun di atas lahan tersebut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, SHGB yang ditelantarkan selama dua tahun berturut-turut dapat dicabut haknya.

‎Selain itu, ia mempertanyakan langkah PT BSS yang mengagunkan SHGB tersebut kepada Bank Bira. Yusuf menduga dana kredit yang diperoleh tidak dialokasikan untuk pembangunan atau pemanfaatan usaha yang berdampak positif bagi masyarakat.

‎”Ketika SHGB sudah habis masa berlakunya dan masih ada kewajiban utang di perbankan, lalu kini ingin diterbitkan kembali atas nama PT BSS, ini adalah keputusan yang keliru. Kami meminta Bupati Bogor untuk mencermati persoalan ini demi keadilan masyarakat,” pungkasnya.

‎alfian.a

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *