JAKARTA BARAT | liputanKPK.com – Warga mempertanyakan penanganan dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Palmerah. Pasalnya, laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tersebut disebut belum menunjukkan tindak lanjut yang terlihat hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah toko di Jalan Kyai H. Syahdan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, diduga masih menjual obat keras terbatas secara bebas. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan belum adanya tindak lanjut yang terlihat.

“Kami sudah beberapa kali melaporkan dugaan aktivitas tersebut karena khawatir merusak generasi muda. Namun sampai sekarang belum terlihat adanya penindakan. Kami berharap aparat segera turun ke lapangan dan menindak apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Warga lainnya juga meminta aparat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah Palmerah.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi tempat peredaran obat keras. Kalau memang ada laporan dari masyarakat, seharusnya segera ditindaklanjuti agar masyarakat kembali percaya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Di sisi lain, saat ditemui di lokasi, salah seorang penjaga toko menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengklaim usahanya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga tidak merasa khawatir.
“Kita sudah koordinasi dari Polsek hingga Mabes,” ucap penjaga toko dengan nada menantang. Minggu, 12/7/2026
Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari penjaga toko dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Polsek Palmerah maupun instansi terkait untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras terbatas di lokasi tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Palmerah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan masyarakat maupun menanggapi klaim yang disampaikan oleh penjaga toko. Media membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.












