Proyek PSU Perkim Kota Pontianak TA 2026 Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis; Dinas Perkim Turun Evaluasi Usai Temuan Media

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pontianak Kalbar – Liputankpk.com – Proyek Program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pembangunan saluran pembuangan pasang surut di Jalan Danau Sentarum, Gang Budi Mulia, Kecamatan Pontianak Kota.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada pemasangan material sheet pile yang di beberapa titik tampak mengalami pemotongan, tidak terpasang rapat, terdapat celah antarmaterial, serta indikasi pemasangan yang dinilai kurang presisi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap mutu dan ketahanan konstruksi apabila tidak segera dilakukan evaluasi teknis secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya, pihak pelaksana menjelaskan bahwa pemotongan material dilakukan karena ditemukan hambatan berupa lapisan tanah keras atau struktur di bawah permukaan sehingga sheet pile tidak dapat dipancang hingga kedalaman yang direncanakan.

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik. Setiap perubahan metode pelaksanaan maupun penyesuaian terhadap spesifikasi teknis semestinya didukung kajian teknis, rekomendasi konsultan pengawas, serta persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan kontrak pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Belanja Modal Saluran Pembuang Pasang Surut Jalan Danau Sentarum Gang Budi Mulia yang dikerjakan oleh CV. Tujuh Riam dengan nilai kontrak sebesar Rp198.150.000 dan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Menanggapi temuan tersebut, Syarif Alex, Tim Monitoring dan Investigasi Humas DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kota Pontianak, menilai dugaan ketidaksesuaian di lapangan tidak lepas dari pentingnya fungsi pengawasan selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara aktif sejak awal pelaksanaan merupakan bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada akhir pekerjaan. PPK, konsultan pengawas, maupun instansi teknis seharusnya melakukan pemantauan secara berkala selama pelaksanaan di lapangan. Dengan pengawasan yang optimal, setiap dugaan penyimpangan atau kekurangan dapat segera dikoreksi sebelum pekerjaan selesai,” ujar Syarif Alex.

Sementara itu, Kepala Bidang terkait di Dinas Perkim Kota Pontianak, Dery, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut belum berakhir dan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pelaksana.

“Baik, tahapan pekerjaan belum berakhir. Akan ada tim kami yang akan mengecek dan mengevaluasi pekerjaan pelaksana,” tulis Dery dalam pesan yang diterima media.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah media menyampaikan hasil temuan di lapangan disertai dokumentasi foto yang menunjukkan beberapa bagian sheet pile yang diduga mengalami pemotongan serta pemasangan yang dinilai belum memenuhi kerapian konstruksi.

DPC ASWIN Kota Pontianak mengapresiasi respons cepat Dinas Perkim Kota Pontianak yang bersedia melakukan evaluasi lapangan. Namun, pemeriksaan diharapkan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta standar mutu konstruksi yang berlaku.

Apabila hasil evaluasi membuktikan terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis maupun standar kualitas, maka pelaksana wajib melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima. Langkah tersebut penting untuk menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Pengurus DPC ASWIN Kalimantan Barat akan terus mengawal perkembangan hasil evaluasi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Perkim Kota Pontianak, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak pelaksana apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan terkait pekerjaan ( Mulyadi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *