LiputanKPK.com, Sumsel – Sengketa lahan antara masyarakat adat Desa Karangsia dan PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) masih terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Konflik ini mencerminkan ketidakadilan hukum dan sosial yang sering kali menimpa rakyat kecil.
Hendra Wijaya, selaku divisi intelijen provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait guna menemukan kebenaran yang objektif. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan ke Kantor PT. BMH di Palembang pada Kamis (12/6/2025)
Konflik lahan ini melibatkan PT. BMH sebagai pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan hutan produksi Desa Karangsia. Namun, masyarakat adat telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan oleh Kepala Desa sejak tahun 1984 dan diketahui pejabat Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurut Kepala Desa Karangsia, Usman, tanah tersebut tidak pernah dikelola pihak lain hingga tahun 2017. Namun, PT. BMH diduga melakukan perambahan tanpa izin dari masyarakat setempat, mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. “Ribuan hektare lahan telah diserobot dan dirusak oleh PT. BMH tanpa izin kami. Ini adalah tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Karangsia menjelaskan bahwa masalah utama dalam sengketa lahan tersebut adalah bahwa masyarakat adat telah menguasai lahan tersebut selama lebih dari 65 tahun, dan tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau dikelola oleh investor atau pihak lain hingga tahun 2017.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3, hak atas tanah harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 37, setiap orang yang melakukan perusakan hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Masyarakat Desa Karangsia berharap agar Presiden RI, Prabowo Subianto, dapat memperhatikan jeritan rakyat yang sekarang sangat membutuhkan bantuan. Mereka berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan adil dan transparan, serta melindungi hak-hak masyarakat adat.
Penulis: HJ












