Dua Terduga Penyalahgunaan Sabu Diamankan Tim Gabungan Intel Korem 031/WB dan Intel Kodim 0321/Rohil di Sintong

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Rokan Hilir, LiputanKPK.com|Tim gabungan Intel Korem 031/Wira Bima dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Lintas Simpang 4 Sekeladi, Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat malam (15/5/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh personel gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait masih adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Adapun dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial

D S, umur 32 tahun, pekerjaan buruh, warga Jalan Sintong Simpang Empat Sekeladi. Berinisial

F, umur 20 tahun, pekerjaan buruh, warga Lapangan C Tanjung Medan Barat.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1. 7 paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram

2. 3 buah korek api mancis

3. 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z

4. 1 buah kaca pirex

5. 3 buah sedotan yang dimodifikasi sebagai alat hisap

6. Uang tunai sebesar Rp605.000.

Kronologi Penangkapan:

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 18.00 WIB Unit Intel Kodim 0321/Rohil menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih.

Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Komando atas. Selanjutnya dilakukan briefing gabungan oleh personel Unit Intel Kodim 0321/Rohil bersama Tim Intel Korem 031/WB guna menindaklanjuti informasi masyarakat.

Sekitar pukul 20.15 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran. Setibanya di lokasi pada pukul 20.30 WIB, petugas mendapati beberapa orang berada di lahan kosong yang dikelilingi semak-semak dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan serta interogasi awal terhadap para terduga pelaku.

Pada pukul 22.00 WIB, kepala desa beserta perangkat desa turut hadir untuk menyaksikan proses pengamanan warga mereka. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga menilai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir sudah sangat meresahkan dan perlu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengungkapan kasus tersebut karena dinilai berkaitan dengan meningkatnya tindak kehilangan di lingkungan mereka yang diduga dipicu oleh penyalahgunaan narkoba,” ujar nya masyarakat.

Warga berharap pemberantasan narkotika di wilayah mereka terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Tutup nya.**/Andri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *