Tanggapi Dugaan “Perbudakan Modern”, PT PP Pati Sari: Lihat Persoalan Ketenagakerjaan Secara Utuh dan Hukum  

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com,Aceh_____Manajemen PT. PP. Pati Sari akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan dugaan praktik “perbudakan modern” yang dilontarkan tiga mantan pekerja dan telah dilaporkan ke DPRK Aceh Tamiang. Perusahaan menegaskan, tuduhan serius tersebut belum dapat dianggap fakta hukum dan meminta persoalan diperiksa secara utuh, objektif, sesuai aturan yang berlaku. Sabtu (15.08)

Dalam keterangannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa ketiga pengadu tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan PT. PP. Pati Sari, melainkan tercatat bekerja melalui KSU Wassalam selaku penyedia jasa tenaga kerja/alih daya. Oleh sebab itu, status hubungan kerja dan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan harus diteliti secara lengkap dan mendalam.

“Istilah perbudakan modern adalah tuduhan yang sangat berat. Belum menjadi fakta hukum sebelum diperiksa secara objektif. Persoalan ini harus dilihat utuh berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya dari satu sisi saja,” ujar Pimpinan PT. PP. Pati Sari.

Perusahaan juga mempertanyakan kedudukan hukum serta dasar kewenangan pendampingan yang dilakukan Pengurus DPC Sarbumusi Aceh Tamiang dalam perkara ini, termasuk keabsahan surat kuasa dan kedudukan hukum mendampingi para pengadu. Hal ini diminta dapat diklarifikasi secara terbuka dalam forum resmi.

PT. PP. Pati Sari menegaskan tidak lari dari tanggung jawab dan siap membuka seluruh data jika dipanggil DPRK maupun instansi berwenang. Penyelesaian perselisihan harus berlandaskan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta peraturan ketenagakerjaan lain yang berlaku.

“Kami siap berdialog dan melengkapi data. Yang kami minta: selesaikan berdasarkan fakta, bukti, prosedur hukum, dan rasa keadilan. Jangan ditarik kesimpulan sepihak,” tegasnya.

Perusahaan berharap proses klarifikasi berjalan transparan dan profesional, sehingga semua pihak—termasuk pekerja—mendapat kesempatan yang setara untuk didengar dan melengkapi bukti.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *