JAKARTA – Liputankpk.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025–2026 yang menjerat Bupati nonaktif Syah Afandin alias “Ondim”. Pada Selasa (21/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi kunci di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti, mendalami aliran dana, serta memverifikasi proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Siapa Saja yang Dipanggil?
Sembilan saksi yang hadir berasal dari unsur pejabat daerah, pihak swasta penerima proyek, hingga organisasi kemasyarakatan.
Daftar saksi meliputi:
1.Ilhamsyah Bangun – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat
2.Armanila – Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Langkat
3.Gembira Ginting – Mantan Plt. Kadisdik Langkat
4.Syafriansyah Nasution – Mantan Plt. Kepala BKD Langkat
5.Juliana – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Langkat
6.Perwakilan PT Langkat Nusantara Kepong (Inisial ART)
7.Perwakilan PT Cinta Karya Membangun (Inisial IFN)
8.Sapril Rinto Ritonga – Kasi Satpol PP Langkat
9.Hasan Basri – Ketua DPC APDESI Kabupaten Langkat
Hadirnya para kepala dinas dan perwakilan perusahaan konstruksi menunjukkan bahwa penyidik sedang fokus melacak keterlibatan birokrasi dan eksekusi proyek fisik yang diduga menjadi modus penyaluran suap.
Kronologi Singkat Penangkapan
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026. Saat itu, Syah Afardin diamankan bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pengusaha sekaligus mantan tim sukses Pilkada 2024.
Sehari setelahnya, pada 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permintaan “fee” atau uang pelicin proyek senilai hingga Rp990 juta, serta menerima gratifikasi lainnya. Hingga kini, status Syah Afandin tetap sebagai tersangka dan masih dalam masa penahanan.
Penyidikan Berlanjut untuk Kecukupan Bukti
Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan tahap rutin untuk memenuhi syarat kecukupan alat bukti sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fokus penyidikan saat ini adalah memastikan apakah ada perluasan keterlibatan pihak lain di luar kedua tersangka awal.
“Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui saluran komunikasi resmi KPK,” tutup Budi Prasetyo.
Dengan dipanggilnya sejumlah pejabat strategis seperti Kadisdik dan Kadinkes, publik menunggu kejelasan apakah kasus ini hanya melibatkan dua tersangka awal atau akan berkembang menjadi jaringan korupsi yang lebih luas di Pemkab Langkat.
Pewarta Warianto












