Revitalisasi SDN 2 Sampora Diduga Abaikan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan, Pengawasan Diminta Ditingkatkan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

SUKABUMI – Proyek Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, di lokasi pekerjaan diduga tidak ditemukan pemasangan banner atau papan informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sebagian pekerja terlihat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek revitalisasi tersebut memperoleh anggaran sebesar Rp1.021.699.111 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2PS) SDN 2 Sampora dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai 29 Juni hingga 2 Oktober 2026.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan belum terlihat adanya banner atau papan informasi yang menerangkan bahwa para pekerja proyek telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, sebagian pekerja juga diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap sesuai standar K3. Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan para pekerja.

Pengamat pembangunan menilai bahwa aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja tidak boleh diabaikan meskipun proyek dilaksanakan oleh panitia pembangunan sekolah. Setiap pelaksana kegiatan tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik dari unsur pendidikan maupun ketenagakerjaan, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan diperlukan agar seluruh pekerjaan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2PS) SDN 2 Sampora terkait dugaan belum terpasangnya banner BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan K3 di lokasi proyek.

Alfian.a

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *