JAKARTA TIMUR | liputanKPK.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat keras golongan G jenis tramadol di kawasan Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, didatangi aparat pada Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, seorang pria yang diduga merupakan penjual diamankan oleh petugas. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga tampak dibawa dari lokasi sebagai bagian dari proses penindakan.
Saat awak media berupaya mengambil dokumentasi di lokasi, seorang pria yang mengaku berasal dari Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegur jurnalis dengan mengatakan, “Ngapain ngambil gambar?” Teguran tersebut terjadi ketika proses penindakan masih berlangsung.
Peristiwa itu turut menjadi perhatian warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak terkejut dengan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut.
“Saya bingung, sekarang ditangkap, paling besok buka lagi tuh toko,” ujar warga.
Warga tersebut mengaku curiga karena berdasarkan pengamatannya, meski pernah dilakukan penindakan, toko yang diduga menjual obat keras itu disebut kembali beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengenai identitas pihak yang diamankan, jumlah barang bukti yang disita, maupun status hukum perkara tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.












