SINGKAWANG, Kalbar – Liputankpk.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Wali Kota Singkawang yang disampaikan dalam kegiatan “Ngopi Bareng Media”, Jumat 24 Juli 2026 kemarin, terkait operasional Bandara Singkawang.
Menurut Herman, klarifikasi mengenai perbedaan penerbangan charter dan penerbangan reguler memang penting untuk disampaikan kepada masyarakat.Namun, menurutnya, substansi yang selama ini dipertanyakan publik bukan sekadar status penerbangannya, melainkan menyangkut aspek legalitas, tata kelola, pengawasan, serta transparansi operasional bandara secara menyeluruh.
“Publik tentu menghargai penjelasan Wali Kota. Akan tetapi, persoalan yang berkembang selama ini tidak hanya berhenti pada apakah penerbangannya charter atau reguler. Yang dipertanyakan masyarakat adalah bagaimana seluruh aspek legalitas operasional bandara dijalankan, bagaimana sistem pengawasannya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Herman Hofi Munawar saat di wawancarai wartawan. Sabtu (25/7).
Selain itu, saya juga menanggapi statement Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, terkait perbedaan penerbangan charter dan penerbangan reguler, menurut saya itu narasi pembenaran saja akan tetapi tidak masuk logika pemikiran masyarakat, jadi saya menjelaskan secara sederhana dan logika untuk masuk pemikiran masyarakat.
“Oke, begini contoh, bisa saja dari pihak Maskapai dan pihak donatur yang menyewa pesawat secara internal untuk menghitung berapa total seluruh pembayaran dari aplikasi ke rekening perusahaan maskapai dan setelah itu piahk maskapai mentransferkan ke pihak donatur, itu bisa aja terjadi, jadi seolah-olah di pandang secara umum itu reguler,” ungkapnya.
Ia menilai, apabila Pemerintah Kota Singkawang benar-benar ingin mengakhiri polemik yang berkembang, maka langkah terbaik bukan hanya memberikan penjelasan melalui konferensi pers, melainkan membuka seluruh dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang semuanya telah sesuai ketentuan, justru tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada publik. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi,” katanya.
Ia juga menanggapi pernyataan Wali Kota yang menyebut kewenangan pembangunan, operasional, dan perizinan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
“Kalau memang seluruh kewenangan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, maka tidak ada salahnya Pemerintah Kota Singkawang ikut mendorong agar seluruh informasi yang menjadi kebutuhan publik dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan lengkap,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyatakan bahwa dirinya hanya berperan menjembatani pengajuan proposal terkait progres pembangunan Bandara Singkawang. Ia juga mengatakan bahwa apabila ingin mengetahui mengenai legalitas operasional Bandara Singkawang, maka pertanyaan tersebut sebaiknya langsung ditujukan kepada Kementerian Perhubungan.
Pernyataan tersebut, menurut saya sangatlah lucu dari seorang Wali Kota, untuk seperti itu.Jika Wali Kota dapat menjembatani pengajuan proposal pembangunan bandara, mengapa tidak sekaligus menjembatani komunikasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendorong keterbukaan mengenai legalitas operasional Bandara Singkawang?
Sebagai kepala daerah, tugas seorang Wali Kota dalam hakikatnya adalah melayani masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta menjembatani berbagai persoalan yang menjadi kebutuhan publik, termasuk memberikan kejelasan informasi mengenai proyek strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.Oleh karena itu, dorongan agar Pemerintah Kota berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memberikan kepastian terkait legalitas operasional Bandara Singkawang merupakan hal yang dinilai wajar sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Apakah masyarakat tidak diperbolehkan meminta kepada Wali Kota untuk menjembatani komunikasi dengan Kementerian Perhubungan agar memberikan penjelasan mengenai legalitas operasional Bandara Singkawang? Permintaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kepala daerah sebagai wakil pemerintah di daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran Bandara Singkawang memang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Bandara adalah objek vital transportasi. Semakin besar manfaat ekonominya, semakin tinggi pula tuntutan terhadap tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di ruang publik justru seharusnya dijawab dengan data dan dokumen, bukan hanya melalui narasi atau penjelasan lisan.
Sementara itu, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie juga mengatakan disaat kegiatan “Ngopi Bareng Media” bahwasannya Bandara Singkawang bukan milik pribadi dia. Sepertinya di statement saya tidak pernah mengungkapkan bahwa Bandara Singkawang milik Wali Kota, jadi menurut saya Wali Kota jangan”BAPERAN” dulu.
Ia menambahkan, Negara hukum dibangun di atas fakta, dokumen, dan aturan, bukan sekadar pernyataan. Karena itu, saya berharap polemik ini diselesaikan secara objektif melalui keterbukaan informasi sehingga tidak terus menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Selain itu, jangan sampai muncul penilaian dari masyarakat bahwa kegiatan ‘Ngopi Bareng Media’ yang mengusung tema ‘Bandar Udara Singkawang, Pintu Gerbang Baru Kemajuan Kota’ justru dimaksudkan untuk melobi dan membungkam berbagai persoalan dan kejadian yang selama ini menjadi sorotan publik di Bandara Singkawang dan bukan sebagai ruang keterbukaan informasi kepada publik,” ungkapnya.
“Biarkan masyarakat yang menilai dari statement klarifikasi Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan statement saya yang meminta kepada Wali Kota agar segera membuka seluruh dokumen legalitas operasional Bandara Singkawang beserta seluruh perizinannya. Dengan demikian, publik dapat menilai berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang terbuka, bukan hanya berdasarkan pernyataan atau klarifikasi semata,” tutupnya. ( Mulyadi )












