Pontianak Kalbar –Liputakpk.com – Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Barat ABRIANSAH S.H, M.H biasa dipanggil bg O,OK menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang diketuai hakim edy sarayok menjatuhkan hukuman kepada tersangka Abi Gali dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak. Selasa (21/07/26).
Menurutnya, putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan, baik bagi pihak yang berkepentingan maupun masyarakat yang mengikuti jalannya perkara. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Kami menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun, kami merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang kami harapkan. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Barat ABRIANSYAH dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pengajuan banding merupakan hak setiap pihak yang merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh putusan yang lebih adil dan objektif.
Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Barat juga berharap agar pengadilan tingkat banding dapat menelaah kembali seluruh fakta persidangan secara cermat, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku.kalau tidak ada perubahan hari senin depan kami akan demo besar2an dipengadilan negeri Pontianak ( Mulyadi )
Sumber : Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Barat












