Sebut Berkas Hanyut karena Banjir, Praktisi Hukum Muhammad Yazid S.H. Kritik Alasan Klasik Kejari Aceh Tamiang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com,Aceh____Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang tahun 2024, Praktisi hukum Yayasan Pejuang Penegak Keadilan. Muhammad Yazid S.H, menilai hanya sekedar alasan klasik yang disampaikan dan terkesan saling lempar tanggung jawab.

Sorotan tajam ini datang dari praktisi hukum pidana Yayasan Pejuang Penegak Keadilan (YPPK), Muhammad Yazid, S.H., di Kantor Sekretariatnya, Komplek Terminal Kuala Simpang Rabu (22/7). Ia mengkritik keras alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang menyebut dokumen ada yang hanyut pertanggungjawaban belanja pengadaan barang, seperti pengadaan baju hilang akibat banjir pada akhir tahun 2025 lalu. Alasan itu disampaikan Kajari mengutip yang keterangan Sekretariat KIP Aceh Tamiang,

Alasan Banjir Dinilai Klasik dan Mengada-ada.

Yazid mengaku heran dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang terkait hilangnya berkas pertanggung jawaban di KIP pembelanjaan pengadaan di sekertariat KIP tersebut. Informasi hilangnya dokumen ini awalnya mencuat dari Edy, salah satu pendiri Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW).

“Saya sangat heran dengan pernyataan Pak Kajari. Kasus ini mencuat setelah Pilkada 2024 dan sudah terbuka lebar. Mestinya, seluruh berkas pengadaan dan belanja sudah disita sejak awal penyelidikan. Sangat tidak masuk akal jika data belum lengkap atau hilang hanyut banjir,” tegas Yazid.

Publik Butuh Kepastian, Bukan Alasan. 

Menurut Yazid, hukum memiliki batasan waktu yang jelas. Bencana alam memang bisa memberikan kompensasi waktu, namun tidak boleh dijadikan alasan klasik untuk mengulur-ulur kasus yang sudah bergulir selama lebih kurang hampir satu tahun ini.

Yazid mengingatkan agar Kejari dan KIP Aceh Tamiang tidak bermain drama “lempar bola” di hadapan publik.

“Jangan sampai masyarakat menilai KIP dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab. Publik butuh kepastian hukum dan perkembangan nyata. Aparat penegak hukum harus profesional, transparan, dan memberikan kejelasan,” pungkasnya.

(Kaperrwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *