Rantai Dugaan Emas Ilegal di Sekadau Mulai Terkuak, Kejari Klarifikasi Isu Oknum, Polres Pastikan Penyelidikan Terus Berjalan
Media – Sekadau | KALBAR, 27 Juli 2026.
Dugaan peredaran logam emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau kini menjadi sorotan publik. Kasus yang menyeret dugaan jalur distribusi emas ilegal menuju Pontianak itu terus bergulir dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menegaskan tidak ada satu pun pegawainya yang terlibat dalam dugaan perpindahan barang yang sempat menjadi perbincangan, sementara Polres Sekadau memastikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan masih terus berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Bony Adi Wicaksono, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 20 Juli 2026, ketika dirinya menerima informasi dari salah seorang staf Kejari mengenai adanya logam yang diduga emas hasil PETI yang akan melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan informasi itu, staf diminta hanya melakukan pemantauan. Sekitar pukul 06.30 WIB, diterima laporan bahwa terdapat tiga orang membawa logam yang diduga emas berupa lima kepingan berbentuk bulat dan dua batangan.
Selanjutnya, demi alasan keamanan, Bony menghubungi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) agar membantu pengamanan di Kantor Kejari Sekadau karena jumlah orang yang datang dinilai cukup banyak. Salah seorang yang hadir diketahui bernama Anton yang mengaku sebagai insan pers.
Di hadapan para pihak, logam tersebut kemudian dibuka dan diperlihatkan. Namun Kejari menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan untuk memastikan apakah benda tersebut benar-benar emas karena diperlukan pengujian laboratorium, alat uji, serta dokumen kepemilikan yang sah.
Dalam proses klarifikasi, pembawa logam bernama Alviansyah disebut belum mampu menunjukkan dokumen kepemilikan. Berdasarkan keterangan yang diterima Kejari, logam tersebut diakui berasal dari aktivitas PETI yang dikumpulkan dari beberapa pihak dan rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk diperjualbelikan.
Bony menegaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera meminta petunjuk kepada Kepala Kejari Sekadau. Berdasarkan arahan pimpinan, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana umum yang menjadi kewenangan aparat penyidik kepolisian pada tahap awal.
Karena itu, Kejari mengarahkan agar laporan dibuat secara resmi kepada Polres Sekadau. Saat kejadian juga belum terdapat laporan tertulis yang masuk ke Kejari sehingga institusinya tidak melakukan tindakan penyidikan.
Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan perpindahan barang setelah keluar dari Kantor Kejari, Bony menegaskan pihaknya tidak memiliki saksi yang melihat langsung kejadian tersebut sehingga tidak dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Bantah Isu Oknum Kejaksaan
Kejari Sekadau juga membantah keras isu yang menyebut adanya pegawai kejaksaan berada di dalam kendaraan saat dugaan perpindahan barang terjadi.
Menurut Bony, seluruh pegawai, termasuk staf bernama Rizal, tetap berada di Kantor Kejari hingga persoalan selesai. Ia menegaskan Rizal hanya membantu mengarahkan masyarakat menuju kantor dan tidak ikut berada di dalam kendaraan sebagaimana isu yang berkembang.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejari Sekadau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sekadau. Apabila SPDP nantinya diterima, Kejari akan menjalankan fungsi penuntutan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan
Sementara itu, Polres Sekadau memastikan perkara lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sekadau membenarkan pihaknya menerima laporan pada 23 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.
Barang yang menjadi objek laporan berupa logam yang diduga emas dengan berat sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batangan dan satu kepingan.
Berdasarkan laporan awal, kendaraan yang membawa logam tersebut diduga dihentikan dan digeledah oleh sejumlah orang di wilayah Desa Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau.
Polisi menegaskan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi dan saat ini para terduga pelaku telah masuk dalam radar penyidik. Meski demikian, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga identitas maupun status hukum para pihak belum dapat dipublikasikan.
LSM Somasi: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Ketua LSM Somasi, Arbudin, menyatakan apresiasinya terhadap langkah aparat penegak hukum yang mulai mengusut rangkaian peristiwa tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya terbukti logam tersebut berasal dari aktivitas PETI, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik, penampung, pengangkut maupun pihak lain yang terbukti memiliki peran, harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya
Arbudin juga mengapresiasi Kejari Sekadau, Polres Sekadau, insan pers, serta berbagai pihak yang turut mendorong pengungkapan dugaan peredaran emas ilegal tersebut. Ia berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar perkara ini dapat diusut hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan oleh Polres Sekadau masih berlangsung. Status hukum logam yang diduga emas tersebut, asal-usulnya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red:bgdoy












