PALABUHANRATU – 28 Juli 2026 – Pemandangan pedagang yang berjualan di sisi jalan atau trotoar menjadi potret keseharian yang mudah ditemui di berbagai sudut kota. Meski menjadi penggerak ekonomi bagi pelaku usaha mikro, aktivitas ini kembali memantik perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi fasilitas publik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas berjualan di badan jalan pada dasarnya berpotensi melanggar hukum. Hal ini dikarenakan setiap tindakan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, termasuk trotoar, dilarang oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta UU Jalan. Selain itu, pemerintah daerah umumnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang melarang transaksi jual beli di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
Meski begitu, fenomena ini tidak selalu hitam-putih. Aturan teknis seperti Peraturan Menteri PUPR No. 03/PRT/M/2014 memberikan celah bagi pemanfaatan trotoar, dengan syarat yang sangat ketat. Beberapa syarat tersebut meliputi:
▫️Kegiatan bersifat tidak permanen, misalnya hanya menggunakan gerobak yang mudah dipindahkan.
▫️Lebar trotoar harus mencukupi, yakni minimal 5 meter.
▫️Tidak boleh mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Tidak berlokasi di ruas jalan arteri atau jalan dengan kecepatan tinggi.
Namun, tanpa izin resmi dari otoritas setempat, aktivitas berdagang di area publik tetap berisiko terkena tindakan penertiban oleh Satpol PP. Situasi ini menuntut kesadaran baik dari para pedagang untuk menaati zona berjualan yang telah ditentukan, maupun pemerintah untuk menyediakan solusi ruang usaha yang layak bagi pelaku UMKM.
Bagi masyarakat, fenomena ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara hak individu untuk mencari nafkah dengan kewajiban menjaga fungsi fasilitas umum yang digunakan bersama.
alfian.a







