Diduga…!!! Datok  Kampung Alur Tani ll, Kelola Proyek (ADD) Terlalu di Paksakan, TPK Hanya Untuk Topeng Saja

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang. Kecamatan Tamiang Hulu, Kampung(Desa*red) Alur Tani ll, Progam ADD Pengerasan Jalan Usaha tani untuk memperlancar Kegiatan petani, mengeluarkan hasil Perkebunan pertanian, Guna meningkatkan perputaran roda ekonomi dimasyarakat, Sabtu(14/06/2025).

Bagaimana mungkin dana sebesar itu hanya program sekedar rehab, seperti tambal sulam dalam pengerjaan nya, Dengan pagu anggaran mencapai Rp 134,192,000 ( Seratus tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), bukan kah nilai ini fantastis,

Sedangkan pengerasan jalan produksi dengan pagu Rp 123.394.000(Seratus dua puluh tiga juta, tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) di lokasi yang sejajar malah tambah sedikit padahal matrial nya lebih banyak dari pantauan Tim media.

Disinyalir Datok penghulu(Kepala Desa*red) Kampung Alur Tani ll, Terkesan Terlalu menghambur-hamburkan (Memaksakan Membuat dua proyek nya dalam satu jalur) Anggaran Dana Desa tersebut, Bagaimana mungkin satu rute jalan yang sejajar di buat dua program yang berbeda yang satu rehab jalan usaha tani dan yang satu lagi Program pengerasan jalan usaha tani dengan nilai masing masing, mencapai seperempat milyar lebih.

Masyarakat pun mempertanyakan dana rehab dengan pagu sebesar itu, dan mirisnya lagi Diduga Datok penghulu gunakan TPK hanya untuk topeng saja, pasalnya semua kegiatan di ambil alih oleh Datok penghulu, TPK hanya disuruh lihat-lihat saja.

Tim  media  melihat langsung kelokasi pekerjaan, dan mengkonfirmasi salah satu warga sekitar, Sabda(27) mengatakan.

“Iya bang, ini jalan sedang di rehab, terkait berapa anggaran nya saya tidak tau, ini jalan memang untuk warga ke ladang, dari sini lah warga mengangkut hasil pertaniannya,”singkat nya.

Di tempat yang berbeda Tim media mencoba mengkonfirmasi Datok penghulu melalui telepon selulernya.

“Saya lagi di luar, ada acara antar manten, itu pekerjaan nya belum selesai bang, temui saja kepala Dusun bang kalau ada yang ingin di pertanyakan,”ujarnya

Tim  media pun kembali mengkonfirmasi Kepala Dusun di sebuah warung kopi dekat lokasi pekerjaan itu .

“Saya hanya kerja dan lihat-lihat saja bang, selain kepala dusun, saya juga Tim pelaksana kegiatan (TPK) bang, namun saya bukan ketua, saya anggota, kalau ketua nya kaur kesra bang, dari perangkat Desa, kami hanya berdua saja TPK bang, saya dan kaur kesra, perwakilan dari masyarakat tidak ada bang, cuma kami berdua saja TPK nya, itu kegiatan belum selesai bang, itu kan rehab saja bang, di ujung sana ada lagi baru kegiatan pengerasan jalan bang,”ungkap nya

Sambungnya lagi,

“Kami hanya disuruh lihat-lihat saja sama Datok, kami tidak ada pegang uang, bukan kami yang kelola, Datok semua yang kelola bang, mencari alat berat, mencari batu, dan semua keperluan itu Datok semua bang, Kami sebagai TPK hanya di suruh lihat-lihat orang kerja di lapangan dan mengarahkan matrial saja bang ,”terang Kadus.

“Patut dipertanyakan .

Kepala desa (Kades) menjalankan proyek ADD (Alokasi Dana Desa) sendiri, belanja dan kelola sendiri, tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Berikut dasar hukum yang relevan:

“Undang Undang Desa

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa :Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif”.

*Peraturan Pemerintah*

1. *PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh kepala desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”

*Permendagri*

1. *Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa*: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa harus melibatkan BPD dan masyarakat desa”.

*Dasar Hukum Lainnya*

1. *Prinsip transparansi dan akuntabilitas*: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, kepala desa tidak boleh menjalankan proyek ADD sendiri, belanja dan kelola sendiri, karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan BPD dan masyarakat desa.

Dari hasil investigasi Tim media turun kelapangan tercium aroma yang tidak sedap pasalnya, proyek ADD ini terlalu di paksakan atau dibuat buat agar anggaran dana desa itu cepat di pergunakan .

Di minta kepada aparat penegak hukum untuk terjun langsung melihat kegiatan tersebut dan memeriksa nya, agar Dana Desa tidak di salah gunakan.

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *