Pontianak Kalbar – Liputankpk.com – Panglima Besar DPP LPM Hadi Firmansyah (Adhy Black): LPM Tetap Konsisten Kawal Pelaporan di Ditreskrimsus Polda Kalbar demi Menjaga Marwah Melayu dan Supremasi Hukum
Pontianak 4 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait dugaan unggahan media sosial yang menurut pelapor mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang tokoh Melayu di Kalimantan Barat.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. DPP LPM memandang langkah tersebut sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus wujud kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), menegaskan bahwa DPP LPM akan tetap konsisten mengawal proses hukum tersebut hingga adanya kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> “Kami tidak datang untuk mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Kami hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Laporan yang telah kami sampaikan merupakan bentuk kepercayaan kepada institusi Polri. Karena itu, DPP LPM Kalbar akan terus mengawal proses ini secara konstitusional, santun, dan bermartabat sampai ada kepastian hukum. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Kalbar akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Hadi Firmansyah (Adhy Black).
Menurut Adhy Black, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui opini ataupun penghakiman di ruang publik.
DPP LPM juga berpandangan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap Marwah Melayu, adat istiadat, serta budaya yang menjunjung tinggi adab, etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia.
> “Marwah Melayu bukan sekadar simbol kebudayaan, tetapi merupakan kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur. Menjaga marwah berarti menjaga adab, menjaga etika, dan menjaga persatuan. Karena itu, apabila terdapat dugaan ucapan yang dianggap merendahkan martabat seseorang, biarlah aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. LPM tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” lanjut Adhy Black.
DPP LPM menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat yang telah menerima laporan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Organisasi berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
LPM Kalbar juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
> “Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara santun dan konstitusional. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada seorang pun yang boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya proses hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan masyarakat dan Marwah Melayu di Kalimantan Barat,” tutup Hadi Firmansyah (Adhy Black). ( Mulyadi )
Melintang Patah, Membujur Lalu
Tim Humas
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat












