Saksi Mahkota Ungkap Saiful Abdi Kendalikan Penuh Proyek Smartboard Langkat, Terdakwa Bantah

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

 

MEDAN –Liputankpk.com

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard (Papan Tulis Interaktif/PTI) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (3/8/2026). Terdakwa sekaligus mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyadi, memberikan keterangan krusial yang menuding mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, sebagai otak di balik proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota, Supriyadi—yang didampingi penasihat hukum Julheri Sinaga—menyatakan bahwa Saiful Abdi menguasai seluruh alur proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Terdakwa Saiful Abdi mengetahui pengadaan smartboard sejak perencanaan sampai pembayaran. Saya bahkan memiliki rekaman saat terdakwa Saiful memberikan pengarahan langsung kepada sekolah-sekolah penerima bantuan,” ungkap Supriyadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Ditunjuk Paksa Meski Minim Kualifikasi

Supriyadi mengungkap bahwa ia ditunjuk secara sepihak oleh Saiful Abdi sebagai PPK, padahal saat itu jabatannya baru sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD dengan sertifikasi pengadaan barang dan jasa tingkat dasar.

“Saya sudah berulang kali menolak menjadi PPK karena merasa belum kompeten untuk proyek sebesar ini, tetapi terdakwa Saiful tetap memaksa menunjuk saya,” akunya.

Lebih lanjut, Supriyadi menyatakan bahwa Saiful Abdi-lah yang memperkenalkan dirinya kepada Bahrun Walidin alias Baron, sosok yang diduga menjadi perantara atau ‘calo’ dalam proyek tersebut. Supriyadi juga membantah klaim Saiful yang sebelumnya mengaku tidak tahu menahu proses pengadaan pada periode April–Mei 2024. Ia menegaskan Saiful turut menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), yang membuktikan keterlibatan aktifnya dalam aliran dana proyek.

Saiful Abdi Bantah, Alaskan Tekanan Atasan

Di sisi lain, Saiful Abdi memberikan keterangan bertolak belakang. Saat diperiksa, ia bersikeras bahwa posisinya sebagai Pengguna Anggaran (PA) hanya bersifat menerima laporan akhir dari PPK, sehingga detail teknis pengadaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Supriyadi.

Namun, majelis hakim menggali lebih dalam terkait kunjungan Saiful ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk survei alat smartboard pada saat anggaran proyek belum tersedia.

“Mengapa terdakwa melakukan survei, padahal anggarannya belum ada?” tanya Hakim Yusafrihardi.

Saiful menjawab bahwa kunjungan tersebut dilakukan atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. Ketika ditekan mengapa proyek yang bermasalah tetap dilanjutkan jika ia merasa tidak nyaman, Saiful sempat terdiam sebelum menjawab, “Kalau saya mundur, ada risikonya.”

Hakim kembali mempertanyakan integritasnya, “Jika memang tidak setuju dengan kebijakannya, mengapa tidak memilih mundur sebagai kepala dinas?”

Latar Belakang Kasus

Perlu dicatat, Saiful Abdi sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus terpisah terkait korupsi  seleksi PPPK di Langkat.

Dalam kasus smartboard ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Saiful Abdi, Supriyadi, dan Budi Pranoto Seputra (Direktur PT Bismacindo Perkasa) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna mengungkap tuntas modus operandi kejahatan kerah putih ini.

(Warianto)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *