MEDAN – Liputankpk.com
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard (Papan Tulis Interaktif) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kian memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (10/8/2026), terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, mengungkap adanya permintaan komisi fantastis sebesar 44 persen dari nilai proyek.
Keterangan ini disampaikan Budi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota untuk mendalami peran mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriyadi.
Modus “Calo” Proyek dan Komisi Jumbo
Budi mengaku didatangi oleh Bahrun Walidin alias Baron sebelum proyek berjalan. Dalam pertemuan tersebut, Baron meminta penyediaan 1.000 unit smartboard dengan imbalan komisi 44 persen.
“Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen,” ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Meski permintaan awal mencapai 1.000 unit, realisasi proyek di Langkat hanya sebanyak 312 unit. Budi juga mengakui bahwa jaringan bisnis nakal ini tidak hanya terjadi di Langkat, tetapi juga merembet ke Dinas Pendidikan Tebingtinggi dan Aceh Jaya.
Aliran Dana Mencurigakan
JPU menggali lebih dalam terkait aliran dana proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut. Terungkap bahwa PT Bismacindo Perkasa menerima sekitar Rp19 miliar, sementara PT Global Nusantara menerima Rp27 miliar. Menariknya, sebagian dana juga mengalir ke PT Gunung Mas, perusahaan yang dipimpin Calvin, anak dari Budi sendiri.
Ketika ditanya jaksa mengapa terjadi transaksi berputar antar-perusahaan milik keluarga, Budi beralasan itu merupakan keputusan bisnis internal. “Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,” jawabnya singkat.
Namun, bukti transfer menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari Fatimah (istri Budi/Komisaris PT Bismacindo) kepada Baron. Lebih mencengangkan lagi, JPU menyoroti dugaan uang suap sebesar Rp2,5 miliar yang diterima Baron untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Saya memastikan Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari total proyek smartboard di Sumatera Utara,” tegas Budi.
Terdakwa Lain Saling Lempar Tanggung Jawab
Usai pemeriksaan Budi, giliran Supriyadi (PPK) diperiksa. Ia membantah keras terlibat dalam penandatanganan dokumen pengadaan maupun penerimaan uang.
“Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard. Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran, tapi itu semua arahan dari Kadis Saiful Abdi,” kilah Supriyadi.
Bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya, Supriadi kini mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab teknis dengan menyatakan bahwa Saiful Abdi-lah yang menguasai seluruh alur proyek.
Saat ini, Saiful Abdi, Supriyadi, dan Budi Pranoto Seputra didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar. Sementara itu, Budi sendiri juga masih menghadapi dakwaan terpisah dalam kasus serupa di Tebingtinggi dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.
(Warianto)












