Liputan KPK.Com, Aceh____Kecelakaan kerja terjadi di lokasi pekerjaan rehabilitasi Terminal B Kuala Simpang, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang pekerja bernama Eko (29), warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, dilaporkan mengalami kecelakaan setelah tertimpa bagian beton yang roboh saat proses pembongkaran. Senin (10/8).
Proyek rehabilitasi Terminal Kuala Simpang tersebut diketahui memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp4.654.512.327.
Informasi yang dihimpun di lokasi, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama pekerja lainnya melakukan pembongkaran struktur beton lama yang rencananya akan diganti dengan bangunan baru.
Saat proses pembongkaran berlangsung, bagian struktur beton tiba-tiba roboh dan menimpa korban. Rekan-rekan korban kemudian berupaya melakukan evakuasi dengan mengangkat beton yang menindih korban untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.
Awak media yang berada di lokasi juga turut membantu proses evakuasi korban.
Diduga Pengawasan dan Prosedur K3 Perlu Dipertanyakan
Kecelakaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk prosedur pembongkaran struktur beton serta pengawasan terhadap pekerja di lapangan.
Dalam keterangannya di lokasi, seorang pengawas lapangan mengaku baru bertugas di lokasi tersebut dan belum mengetahui secara pasti tahapan pembongkaran beton.
«“Saya baru di sini jadi pengawas, saya juga tidak tahu apakah dibongkar dari atas atau dari bawah,” ujar pengawas lapangan.»
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak pelaksana maupun konsultan pengawas, khususnya mengenai standar operasional prosedur (SOP) pembongkaran, kompetensi personel pengawas, analisis risiko pekerjaan, serta penggunaan alat pelindung diri (APD).
Namun, apakah kecelakaan tersebut benar disebabkan oleh lemahnya pengawasan atau adanya pelanggaran prosedur K3, tentunya masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Perlu Evaluasi Keselamatan Pekerja
Kecelakaan kerja di proyek konstruksi menjadi perhatian serius karena pekerjaan pembongkaran struktur beton memiliki risiko tinggi. Karena itu, penerapan prosedur keselamatan, pengamanan area kerja, metode pembongkaran, serta penggunaan APD seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pekerjaan.
Pihak kontraktor dan konsultan pengawas diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan para pekerja dapat terjamin.
Dasar Hukum K3
Keselamatan kerja di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, ketentuan mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja juga diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, risiko kegiatan, serta ketentuan hukum yang berlaku dan kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait mengenai kronologi kecelakaan, kondisi korban, penerapan K3, serta prosedur pembongkaran beton di lokasi proyek, apakah sudah sesuai regulasi yang ada.
(Kaperwil Aceh).












