Polri bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Apel pasukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi bencana karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan) tahun 2026. Apel kesiapan tersebut dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Way Kanan. Jum’at (14/8/2026).
Apel Kesiapsiagaan karhutlah dipimpin oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona dan Dandim 0427 Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto serta dihadiri oleh Komandan Lanudad Gatot Soebroto, Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Dinas kesehatan, Kepala Koordinator RRI SP Way Kanan, Rapi Way Kanan dan peserta apel personel gabungan TNI, Pori, Damkar, Satpol PP dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan apel bersama unsur terkait melaksanakan pengecekan pasukan guna memastikan kesiapan personel dalam menghadapi dan menanggulangi potensi Karhutlah.
Dalam amanatnya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki kawasan hutan yang luas dan berfungsi penting sebagai penyangga ekosistem di Provinsi Lampung. Kondisi tersebut menjadikan wilayah Way Kanan berpotensi mengalami bencana Karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau.
“Apabila tidak diantisipasi dengan baik, Karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, mengganggu roda perekonomian, hingga mengancam keselamatan jiwa,” ujar Bupati Way Kanan.
Bupati Way Kanan juga menekankan bahwa penanggulangan Karhutla bukan hanya tugas TNI dan Polri semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Dalam apel tersebut, Bupati menyampaikan 7 poin penekanan bagi seluruh personel dan instansi terkait:
1. Meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana agar siap digunakan sewaktu-waktu.
2. Melaksanakan patroli terpadu dan pemetaan di wilayah rawan Karhutla.
3. Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pertukaran informasi, pelaporan titik api, serta pemadaman cepat.
4. Mengoptimalkan sosialisasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
5. Melibatkan perangkat pekon, tokoh masyarakat, relawan, dan ormas dalam pencegahan Karhutla.
6. Melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap pelaku pembakaran hutan/lahan.
7. Mengutamakan keselamatan personel dalam bertugas sesuai SOP yang berlaku.
“Pencegahan adalah langkah yang paling efektif dibandingkan penanggulangan setelah kebakaran terjadi. Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat pengabdian demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ayu Asalasiyah.
Usai pelaksaaan apel siaga, dilanjutkan pengecekan perlengkapan search and rescue (SAR) dilakukan bagaimana kondisinya dan begitu pula untuk semua anggota yang terlibat dipastikan dalam kondisi siap dan siaga dalam melakukan pertolongan serta diakhiri foto bersama.
(Edison anggara)












