Malam-Malam Truk Tambang Diduga Kembali Menggila di Parung Panjang, Pengawasan Aparat Ke Mana?

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Aktivitas kendaraan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah truk tambang disebut telah melintas dengan dugaan membawa muatan berlebih.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi pengawasan dan penegakan aturan oleh aparat gabungan, khususnya Polres Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Pasalnya, ketentuan mengenai operasional angkutan khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor telah beberapa kali ditegaskan pemerintah. Peraturan Bupati Bogor mengatur kendaraan angkutan barang khusus tambang beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dengan demikian, apabila benar terdapat truk tambang bermuatan melintas sekitar pukul 21.00 WIB, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang. Pertanyaan lain yang kini muncul adalah bagaimana pengawasan terhadap kelebihan muatan (over dimension over loading/ODOL) dilakukan di lapangan. Sebab, selain persoalan waktu operasional, kendaraan tambang dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Konsistensi Penjagaan Dipertanyakan

Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas penjagaan yang selama ini dilakukan aparat. Jika sebelumnya petugas gabungan dari Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat, Polres Bogor dan unsur terkait telah berulang kali melakukan penertiban, maka munculnya kembali truk tambang sebelum waktu operasional yang ditentukan menimbulkan tanda tanya.

Konsistensi dan keseriusan pengawasan ke mana?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat persoalan angkutan tambang Parung Panjang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Pemkab Bogor sebelumnya juga telah menyiapkan kantong parkir sebagai bagian dari pengaturan kendaraan angkutan tambang agar tidak melintas di luar waktu yang diperbolehkan.

Apakah Aktivitas Tambang Sudah Kembali Diizinkan?

Di tengah munculnya kendaraan tambang pada malam sebelum pukul 22.00 WIB, masyarakat juga mempertanyakan status aktivitas pertambangan di kawasan Parung Panjang. Apakah aktivitas tambang di Parung Panjang memang sudah kembali memperoleh izin operasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat pernah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di wilayah Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menyoroti persoalan lingkungan, keselamatan, ketertiban, kemacetan, polusi hingga kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan tambang.

Bahkan, pemerintah provinsi sebelumnya menyatakan kegiatan tambang dapat dihentikan sementara sampai ketentuan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Karena itu, jika saat ini aktivitas tambang kembali berjalan, publik membutuhkan kejelasan: apa dasar hukumnya, kapan izin atau kebijakan tersebut diberlakukan, serta bagaimana mekanisme pengawasannya? Masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan di atas kertas, tetapi juga penegakan yang konsisten di lapangan.

Polres Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kendaraan yang disebut melintas sekitar pukul 21.00 WIB tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan kelebihan muatan dan status operasional angkutan tambang di kawasan Parung Panjang.

Sebab, keselamatan pengguna jalan dan kepastian aturan semestinya menjadi prioritas bersama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *