Penasehat Hukum Kasus PSR Tujoh Tuah Bumoe Minta Kebun Rosalina 116 Ha Yang Dirampas Negara Segera Dieksekusi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com, Aceh — Penasehat hukum terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang melibatkan Ketua dan Bendahara Koperasi Tujoh Tuah Bumoe, Kabupaten Aceh Tamiang, meminta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang segera melaksanakan eksekusi terhadap kebun seluas 116 hektare yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara. Selasa (18/08).

Permintaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Budi Santoso dan Syukri, yakni Muslim A Gani, S.H., M.H., CPM, Justi Tarigan, S.H., dan Muhammad Abdi, S.H. Mereka merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7081 K/Pid.Sus/2026 atas nama Budi Santoso dan Nomor 7082 K/Pid.Sus/2026 atas nama Syukri.

Menurut penasihat hukum, setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, putusan yang menyangkut perampasan kebun seluas 116 hektare di Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dinilai harus segera dilaksanakan.

“Kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kajari Kuala Simpang untuk segera melakukan eksekusi dan mengembalikan uang negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muslim A Gani, kuasa hukum kedua terdakwa.

” Soroti Dugaan Hasil Kebun Masih Dipanen dan Dinikmati ” 

Penasihat hukum juga menyoroti, informasi yang mereka terima dari masyarakat bahwa kebun seluas 116 hektare tersebut, diduga hingga kini masih dipanen dan hasilnya masih dinikmati oleh pihak keluarga Rosalina Cs.

Jika informasi tersebut benar, mereka mempertanyakan bagaimana hasil dari objek yang disebut dalam putusan sebagai barang yang dirampas untuk negara masih dapat dinikmati oleh pihak lain.

Muslim A Gani mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kebun tersebut.

“Nanti saya akan cek langsung, apakah mereka masih menikmati hasilnya dengan leluasa setelah menyatakan di depan pengadilan terkait hibah tidak pernah diberikan,” katanya.

Ia menilai apabila benar hasil kebun tersebut masih dikuasai atau dinikmati pihak yang seharusnya tidak lagi memiliki hak atas objek yang telah diputus untuk negara, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Kuasa Hukum Siapkan PK”

Meski perkara telah sampai pada tingkat kasasi, Muslim A Gani menyatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Kami akan lakukan PK Peninjauan Kembali dalam waktu dekat karena kami masih belum bisa menerima putusan itu sepenuhnya. Mudah-mudahan ada hasil yang lebih baik nantinya terkait perbuatan Rosalina dkk. Itu telah melukai rasa keadilan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia juga melontarkan kritik keras terkait persoalan yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan mengenai keterangan pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses persidangan.

“Kebohongan Kok Dipelihara” 

Penasihat hukum menegaskan bahwa permintaan eksekusi tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan lahan, tetapi berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta upaya memastikan aset dan hasil yang berkaitan dengan perkara dapat dipulihkan sesuai amar putusan.

Kini perhatian publik diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk melihat sejauh mana pelaksanaan eksekusi terhadap kebun 116 hektare tersebut dilakukan, termasuk memastikan status penguasaan dan hasil produksi kebun setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

(Kaperwil Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *