Kuasa Hukum Bambang Irawan Minta Polda Riau Sampaikan Perkembangan Penyelidikan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PEKANBARU,liputankpk.com — Kuasa hukum BAMBANG IRAWAN meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada kepolisian terkait dugaan tidak dilaksanakannya sejumlah putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 118/SB/PSLO/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau c.q. penyidik pemeriksa perkara.

Dalam surat tersebut, BAMBANG IRAWAN selaku pelapor memberikan kuasa kepada Advokat PADIL SAPUTRA, S.H., M.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2025.

Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah laporan kepada Polda Riau yang berkaitan dengan dugaan tidak dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Riau oleh Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Di antaranya Putusan Komisi Informasi Riau Nomor 043/KIP-R/PS-M-A/X/2024 tanggal 27 Februari 2025, Putusan Nomor 036/KIP-WPS-M-A/X/2024 tanggal 27 Februari 2025, Putusan Nomor 046/KIP-R/PS-M-A/X/2024 tanggal 28 Juli 2025, serta Putusan Nomor 050/KIP-R/PS-M-A/XI/2024 tanggal 28 Juli 2025.

Dalam surat permohonan itu juga disebutkan bahwa terhadap salah satu laporan, yakni laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2, telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.

Atas perkembangan tersebut, kuasa hukum meminta pihak Ditreskrimsus Polda Riau memberikan **Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)** atau pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan pengaduan BAMBANG IRAWAN.

“Berdasarkan hal di atas mohon kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau c.q. Penyidik Pemeriksa Perkara terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atas Laporan Pengaduan oleh BAMBANG IRAWAN sebagai Pelapor terhadap terduga pelaku (terlapor) Atasan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” demikian permohonan yang tercantum dalam surat tersebut.

Kuasa hukum berharap adanya kejelasan mengenai tahapan dan perkembangan penanganan laporan tersebut, khususnya setelah pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

Surat permohonan tersebut ditandatangani PADIL SAPUTRA, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum BAMBANG IRAWAN.(JUNAIDI.S.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *