Liputan KPK .Com / Aceh Tamiang Kecamatan Tenggulun , Masyarakat Kampung(Desa*red) Tenggulun, Mengalami Nasib Tragis yaitu Alfian dan Bariah (pasutri ) ini ditipu secara berjamaah, oleh oknum mantan camat , yang sekarang menjabat kadis Nakertrans kabupaten Aceh Tamiang dan GENK nya yang ada di Tenggulun , episode ke 13 Senin (16/06/2025).
Awal kejadian nya 7 Januari 2023 , saat tanah yang dikelola petani miskin ini , yaitu Alfian dan Bariah ingin di jual mantan camat , yang sekarang menjabat kadis Nakertrans Pemkab Aceh Tamiang, ke salah satu pengusaha di Tenggulun ( Jumadi cs).
Tim media pun mengkomfirmasi Tetang kebenaran ini dengan berangkat menjumpai, petani miskin Alfian dan Bariah , mereka berkata “ kami sudah membeli lahan itu mulai tahun 2001 dari pak Rahmat bang , ketika kami lagi bertani di tanah tersebut datanglah mantan camat Tenggulun bang , dan dia mengaku bahwa ini tanah milik nya bang , berdasarkan surat sporadik tahun 2011 bang , sedangkan kami bertani sudah 22 tahun lama nya bang ,” ungkap Alfian dan Bariah petani miskin di Kampung Tenggulun ini.
Tim media pun mencoba mengkomfirmasi oknum mantan Camat ini, yang sekarang menjabat sebagai oknum Kadis Nakertrans , tapi tidak pernah ketemu alias menghindar dari Tim media .
Tim media pun menelusuri ke kampung Tenggulun untuk menjumpai Datok pada masa itu ,Datok Bidun , ia berkata kepada Tim media “ Sudah kita mediasi di balai desa bang , seluruh perangkat hadir dan bhabinkamtibmas juga ada , Babinsa juga hadir bang , ada notulen nya bang ,yang bersengketa Alfian dan mantan camat hadir bang , hasil mediasi dibagi dua atas tanah itu bang, didalam mediasi yang tertulis keputusan bersama itu tanah dijual bang , uang nya dibagi dua antara Alfian dan mantan camat itu bang,” jelas mantan Datok Kampung Tenggulun itu , Datok Bidun nama panggilan akrab nya .
Walaupun dari hasil musyawarah di kampung Tenggulun sudah nyata ada nya keputusan tentang tanah sengketa ini akan dijual ke Jumadi cs sebesar 70 juta dan dibagi dua uang antara Alfian petani miskin ini dengan mantan camat itu , tetapi fakta nya mantan camat itu mengingkari hasil dari mediasi itu, dan mantan camat itu yang menjual sendiri ke Jumadi cs, tanpa membagikan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 70 juta tersebut ke Alfian petani miskin ini .
Fakta terbaru nya surat sporadik yang dihadirkan mantan camat pada saat mediasi itu, ditelusuri oleh Tim media dengan nama nama yang ada disurat sporadik itu yaitu , Suparno dan yanmas sebagai saksi disurat tersebut , ternyata mereka berdua tidak pernah bertanda tangan diatas surat sporadik itu , dan siap menjadi saksi apa bila dibutuhkan oleh pihak mana pun berarti dokumen itu palsu.
Di Negara Republik Indonesia ini terkait dengan pemalsuan dokumen di kenakan.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pidana penjara, Bagi pelaku pemalsuan dokumen, ancaman pidana penjara dapat berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan dampaknya.
Denda Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sebagai tambahan sanksi.
Kasus ini mencerminkan betapa tiada hati nya seorang oknum pejabat mantan camat ini terhadap petani miskin, dan tim media juga menganalisa bahwa ini bukan permainan mantan camat itu sendiri dan dapat di pastikan melibatkan oknum perangkat kampung Tenggulun, itl atau GENK nya mantan camat .
Alfian Petani miskin ini berharap kepada pemerintah kabupaten Aceh Tamiang, untuk dapat hadir dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat, dan dapati menyelesaikan kasus ini dengan bijak. Karena Alfian membutuhkan keadilan.
Dan meminta kepada APH agar bisa menindak lanjuti permasalahan pemalsuan dokumen yang melanggar undang undang ini ,
(Kaperwil Aceh)












