MUSI BANYUASIN, liputankpk.com — Dugaan penguasaan sejumlah sumur minyak masyarakat di kawasan HGU PT Hindoli kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada sekelompok orang yang mengaku berasal dari Polda Sumsel dan menurut keterangan warga dikenal dengan julukan “Tim Kelinci”.
Informasi tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada 27 Agustus 2026. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyerahkan video berdurasi sekitar 2 menit 54 detik kepada awak media, disertai keterangan mengenai dugaan intimidasi dan penguasaan terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang masih produktif.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Benarkah kelompok yang disebut “Tim Kelinci” tersebut merupakan bagian dari Polda Sumsel atau memiliki mandat resmi dari institusi tersebut? Ataukah nama Polda Sumsel hanya digunakan oleh pihak tertentu untuk meyakinkan atau menekan masyarakat?
Pertanyaan ini tidak boleh dijawab berdasarkan klaim semata. Jika benar menjalankan tugas kepolisian, tentu harus terdapat identitas, surat tugas, surat perintah, serta dasar hukum yang jelas.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada mandat resmi dari Polda Sumsel, maka dugaan penggunaan atau pencatutan nama institusi penegak hukum tersebut justru menjadi persoalan yang patut diusut.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan yang diterima awak media, sumur minyak masyarakat tersebut disebut telah memiliki kelengkapan izin dan telah diresmikan secara sah, dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang disebut antara lain SKK Migas, Polda Sumsel, Bupati, Polres dan Polsek.
Keterangan mengenai legalitas tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi langsung kepada institusi yang disebut.
Namun apabila benar seluruh proses legalitas telah ditempuh, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar:
Atas dasar kewenangan apa pihak yang mengaku dari Polda Sumsel tersebut diduga menguasai atau mengambil alih sumur masyarakat?
Apakah ada surat perintah?
Apakah ada keputusan resmi yang mengubah status pengelolaan?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Dan apabila tidak ada perintah resmi, mengapa nama Polda Sumsel disebut-sebut dalam aktivitas di lapangan?
Masyarakat tentu membutuhkan kehadiran aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bukan justru menghadapi ketakutan karena adanya pihak yang mengaku membawa nama institusi negara.
Jika benar terdapat pihak yang menggunakan nama Polda Sumsel tanpa kewenangan, persoalan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada siapa yang menguasai sumur.
Siapa “Tim Kelinci”, siapa yang mengutus, dan atas dasar kewenangan apa mereka berada di lokasi juga harus menjadi bagian dari penelusuran.
Jika memang tidak ada hubungan resmi dengan Polda Sumsel, masyarakat tentu berharap institusi tersebut memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah nama kepolisian digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Kapolri Diminta Turun Tangan
Munculnya klaim mengatasnamakan institusi kepolisian dalam persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dinilai perlu mendapat perhatian lebih tinggi.
Karena itu, Kapolri diminta turun tangan dan memastikan dugaan tersebut diperiksa secara transparan, khususnya untuk menjawab apakah “Tim Kelinci” benar merupakan bagian dari Polda Sumsel atau memiliki mandat resmi dari institusi tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan nama institusi, intimidasi terhadap masyarakat, maupun tindakan di luar kewenangan.
Masyarakat tidak membutuhkan klaim atau nama besar.
Masyarakat membutuhkan kepastian: siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika “Tim Kelinci” memang resmi, tunjukkan dasar kewenangannya.
Jika tidak resmi, siapa yang selama ini berani membawa-bawa nama Polda Sumsel?
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sumsel, Mabes Polri, SKK Migas, pemerintah daerah, Polres, Polsek, pihak PT Hindoli, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa istilah “mengaku dari Polda Sumsel” dan julukan “Tim Kelinci” dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan yang diterima awak media dan belum dimaksudkan sebagai penetapan bahwa kelompok tersebut merupakan bagian resmi dari Polda Sumsel.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Abdul Jabar












