Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali berkembang menjadi persoalan lintas negara. Kabut asap dari wilayah Indonesia dilaporkan berdampak ke sejumlah kawasan di Malaysia dan memicu langkah diplomatik bersama Brunei Darussalam melalui mekanisme ASEAN. Jumat, 04/09/2026.
Di Sarawak, Malaysia, kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Pada Agustus 2026, sejumlah wilayah bahkan mencatat indeks pencemaran udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikan. Pemerintah Sarawak sempat menutup 591 sekolah di 10 wilayah, mencakup sekitar 197.323 siswa, sebagai langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan pelajar dan tenaga pendidik. Pembelajaran kemudian dialihkan ke sistem dari rumah.
Pada 29 Agustus, empat lokasi di Sarawak, yakni Lubok Antu, Lundu, Sri Aman dan Serian, tercatat berada dalam kategori sangat tidak sehat, dengan indeks masing-masing mencapai 230, 228, 227 dan 204. Sejumlah wilayah lain juga berada pada kategori tidak sehat.
Situasi ini mendorong Malaysia dan Brunei Darussalam mengambil langkah bersama.
Pada 22 Agustus 2026, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan Malaysia dan Brunei sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas. Malaysia juga berencana menggunakan jalur diplomatik ASEAN untuk mencari penyelesaian terhadap masalah tersebut.
Langkah tersebut memiliki dasar hukum regional yang cukup jelas. Indonesia sendiri telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui UU Nomor 26 Tahun 2014. Undang-undang tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2014.
Dalam perjanjian ASEAN tersebut, negara anggota memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas di wilayah yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan kesehatan negara lain. Perjanjian itu juga mengatur kerja sama pencegahan, pemantauan, pertukaran informasi serta penanganan asap lintas batas.
Bukan Lagi Sekadar Masalah Dalam Negeri
Persoalan menjadi semakin serius karena dampak asap tidak berhenti di wilayah Indonesia. Malaysia telah secara terbuka mengaitkan memburuknya kualitas udara di Sarawak dengan kabut asap lintas batas. Bahkan pada 4 September 2026, Malaysia menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian setelah indeks pencemaran udara mencapai level kritis 519, sementara Kuching juga mencatat kondisi berbahaya.
Di Indonesia sendiri, dampak karhutla juga telah memukul sektor pendidikan. Sekitar 1,4 juta siswa di enam provinsi harus mengikuti pembelajaran secara daring akibat kualitas udara yang memburuk pada awal September 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi semata persoalan kebakaran lahan di dalam negeri, melainkan telah berubah menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan yang berdampak lintas batas.
Pemerintah Akui Ada Komunikasi dengan Negara Tetangga
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengakui adanya komunikasi dengan negara-negara tetangga terkait dampak karhutla.
Prasetyo menyebut komunikasi dilakukan melalui Menteri Luar Negeri sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan persoalan karhutla.
Pemerintah, kata dia, masih mengandalkan koordinasi lintas sektor dalam menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Di sisi lain, penggunaan mekanisme ASEAN oleh Malaysia dan Brunei menjadi sinyal bahwa persoalan kabut asap kini mendapat dimensi diplomatik yang lebih kuat.
Ancaman Sengketa Internasional
Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana menilai penggunaan mekanisme regional tersebut dapat menjadi tekanan diplomatik bagi Indonesia. Jika persoalan tidak kunjung terselesaikan, menurut pandangannya, sengketa dapat berkembang ke tingkat hukum internasional.
Namun, kemungkinan Malaysia atau Brunei membawa perkara ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pencemaran asap lintas batas. Jalur tersebut membutuhkan dasar yurisdiksi dan persetujuan negara terkait sesuai mekanisme hukum internasional.
Karena itu, isu gugatan ke ICJ lebih tepat dipandang sebagai skenario hukum yang mungkin diperdebatkan, bukan sebagai konsekuensi otomatis dari mekanisme ASEAN.
Yang jelas, AATHP memang menempatkan tanggung jawab pada negara untuk memastikan aktivitas di wilayahnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan negara lain.
Indonesia Dihadapkan pada Ujian Diplomatik
Dengan Malaysia dan Brunei mulai mengaktifkan mekanisme ASEAN, Indonesia kini menghadapi persoalan yang lebih luas daripada sekadar memadamkan titik api.
Indonesia harus menunjukkan kemampuan mencegah kebakaran, mengendalikan sumber asap, memberikan informasi yang transparan serta menjaga komunikasi dengan negara-negara yang terdampak.
Jika kabut asap terus menyeberangi perbatasan dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat negara tetangga, tekanan diplomatik terhadap Jakarta berpotensi semakin besar.
Karhutla pun bukan lagi sekadar soal siapa yang membakar lahan.
Kini pertanyaannya jauh lebih besar: siapa yang bertanggung jawab ketika asap sebuah negara menyeberangi batas dan mengganggu kehidupan negara lain?
Asap Karhutla Indonesia Menerobos Batas Negara, Malaysia dan Brunei Bawa Persoalan ke ASEAN

───────────────────────────────────











