Diduga…!!! Proyek APBA Rp15 Miliar Gunakan Material Tanpa Izin Galian, Excavator Beroperasi APH Diminta Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPKCom, Aceh— Investigasi yang dilakukan media terhadap proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dengan nilai lebih dari Rp15 miliar kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan pada 4 September 2026 menemukan dugaan penggunaan material timbunan dengan batuan yang sumber pengambilannya dipertanyakan legalitasnya.

Ironisnya, di tengah proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai belasan miliar rupiah, aktivitas pengambilan material justru terpantau menggunakan alat berat di lokasi penggalian Kampung Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda.

Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan sebuah excavator terlihat mengeruk material Tanah dan batuan. Material tersebut kemudian disebut dibawa untuk kebutuhan pembangunan proyek jalan sesuai yang tertera di papan informasi proyek Peningkatan Ruas Jalan Batas Aceh Timur – Kota Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Legalitas Sumber Material Dipertanyakan

Keterangan dari tokoh masyarakat setempat memperkuat dugaan adanya persoalan legalitas. Menurut informasi yang diperoleh KPK.Com, lokasi penggalian tersebut diduga tidak memiliki perizinan pertambangan yang sah, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai jenis material dan kegiatan pertambangannya.

Kepala Dusun setempat membenarkan bahwa, berdasarkan pengetahuannya, tidak terdapat izin resmi di lokasi tersebut.

“Sepengetahuan kami, tidak ada izin resmi. Bahkan sempat diperintahkan berhenti oleh Datok Penghulu agar pelaksana hadir berkoordinasi. Namun kegiatan tetap berjalan,” ungkap Kadus.

Material hasil penggalian tersebut disebut kemudian diangkut menuju lokasi pekerjaan jalan.

Namun, muncul pula keterangan berbeda dari Datok Penghulu setempat. Kepada media, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut dan baru mengetahui adanya aktivitas penggalian sesaat sebelum dikonfirmasi media.

“Mereka bekerja tidak melapor ke saya. Saya baru saja tahu ini.” jelas Datok.

Dua keterangan yang berbeda tersebut justru memperlebar tanda tanya: siapa sebenarnya pihak yang melakukan penggalian, atas dasar izin apa material tersebut diambil, dan apakah pihak pelaksana proyek mengetahui serta memeriksa legalitas sumber material sebelum digunakan….?

Bukan Sekadar Tanah Timbun, Legalitas Sumber Material Harus Dibuktikan

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah proyek membutuhkan tanah timbun atau batuan. Yang jauh lebih penting adalah dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas yang dapat dibuktikan.

Dalam proyek pemerintah, asal-usul material semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung, termasuk dokumen legalitas sumber material dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam kontrak serta ketentuan pengadaan.

Jika benar material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.

Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Sementara Pasal 161 UU Minerba juga perlu menjadi perhatian apabila terdapat pihak yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, atau pemanfaatan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin, sesuai unsur dan ketentuan pasal tersebut.

Karena itu, status legalitas material tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa material tersebut “untuk proyek”. Material yang digunakan dalam proyek pemerintah tetap harus dapat dibuktikan asal-usul dan legalitasnya.

Rp15 Miliar Uang Rakyat, Pengawasan Dipertanyakan

Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp15 miliar membuat persoalan ini semakin serius. Sebab, proyek tersebut bukan pekerjaan swasta biasa, melainkan kegiatan yang menggunakan APBA.

Publik berhak mengetahui apakah pihak pelaksana telah memastikan. Dari mana sumber material timbun dan batuan diperoleh. Apakah lokasi sumber material memiliki izin yang masih berlangsung secara rugulasi.

(Kaperwil Aceh) 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *