Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024. Jumat, 04/09/2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50.
”Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur,” ujar Dedy dalam keterangannya, Kamis (03/09/2026) malam. Dedy menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang yakni VY, OH, dan HH telah dilakukan penahanan.
Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ tidak hadir memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara patut.
Periksa 271 Saksi dan Sita 495 Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang mengaku telah melakukan penelusuran secara mendalam dengan memeriksa ratusan saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti.
”Kami telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti, termasuk sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang pada rekening escrow, hingga fisik bangunan,” jelas Dedy.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR yang melibatkan PT BAS.
Kejari Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejari Karawang memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan keterlibatan oknum dari internal perbankan dalam proses penyaluran KPR.
”Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, khususnya oknum perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR ini,” tegas Dedy.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dedy juga menegaskan Kejari Karawang berkomitmen menjalankan seluruh proses penyidikan secara profesional, independen dan akuntabel.
”Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan ini secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kejari Karawang juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang ditemukan penyidik.












