Koordinator ATCW Menyoroti, Datok Yang Melakukan Penyelewengan BLT. 

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

 

Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang Penyeleweng penyerahan BLT yang dilakukan Datok, di Kecamatan Bendahara sangat mengores hati para masyarakat, di Dusun satu,  Kampung (Desa*red) Marlempang. Selasa (17/06/2025).

Eddy Arnaldi Harahap Selaku pegiat Anti Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang, menyesalkan tindakan yang dilakukan Datok (Kades*red) penghulu Kampung Marlempang Rudianto ini,terhadap masyarakat nya terkait pembagian BLT tahun 2025.

Tindakan ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan berpotensi melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana .

Dari informasi yang di dapat Tim media sejumlah nama yang berada di dusun satu Marlempang saat pembagian BLT itu, telah dipotong atas perintah Datok penghulu Rudianto.

EM (45) masyarakat setempat saat di konfirmasi oleh Tim media menyebutkan.

“Benar bang, kami hanya menerima Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bang, selama lima bulan, sedangkan di foto Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), alasan nya di bagikan ke janda dan orang tua di kampung, namun janda atau orang tua yang dibagikan dengan dana BLT tersebut, sudah menerima bantuan manfaat PKH,”ujarnya warga ini.

Sambung nya lagi, “Saya sudah tanyakan kepada kepala Dusun (Kadus) katanya, ini sudah kebijakan Datok, kalau ada yang tidak terima, silahkan suruh jumpai saya ( Datok Rudianto) , karena Datok berpesan seperti itu,”terangnya menirukan apa yang dikatakan Kadus.

Senada dengan apa yang diucapkan EM(45) dan ST(50) juga Warga penerima BLT itu, dana yang diterima nya sama,Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah),

“Iya bang, kami hanya menerima Rp 500,000, itu untuk lima bulan, dan uang nya pun di antar, biasanya kan kami yang ke kantor, dan foto, ini di antar, yang di foto hanya beberapa orang saja, disini pun yang sudah dapat PKH dapat juga bang, yang kami mengharap kan cuma itu bang, malah di potong, dengan alasan mau di bagi-bagi supaya adil dan merata,”terangnya dengan nada kesal dan ada beberapa lagi nama yang dipotong tim media pun hanya mengambil Sempel di dua nama warga saja.

Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala Dusun Terkait BLT tersebut, Ia mengatakan.

“Iya benar bang, itu untuk lima bulan Rp, 500.000, sisanya dibagi lagi sama penerima PKH bang, itu kebijakan dari pak Datok, Saya sudah ingatkan Pak Datok, namun Dia bilang, kalau ada yang protes suruh temui saya (Datok Rudianto), gitu kata Datok bang , Kalau saya enggak salah dulu Rp 300.000 perbulan bg”, terangnya Kadus dusun Satu Kampung Marlempang .Kecamatan Bendahara .

Dan aneh nya lagi saat Tim media di tempat yang berbeda mencoba mengkonfirmasi Datok penghulu Rudianto, dengan enteng dia menjawab, melalui telp 08218196XXXX, ia berkata, “ jadikan berita aja bang , ngak masalah bang, biar rame bang, saya pun cuma tinggal beberapa bulan lagi jabatan sebagai Datok bang ,” jelas Datok Rudianto.

Aceh Tamiang Coruption Whath  (ATCW) meminta kepada inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, untuk melakukan Audit Khusus terhadap penyelewengan BLT ini dan seluruh ADD yang dijalankan , di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara.

Dari kaca mata pandang  bang Eddy Arnaldi Harahap, selaku pengiat Anti korupsi kabupaten Aceh Tamiang, unsur  penyelewengan atau Pungli  ini bisa dikenakan , ancam 20 tahun penjara sesuai UU nomor 31 THN 1999 Jo UU nomor 20 THN 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 .

Diharapkan kepada pihak APH segera mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan Dana BLT ini , dan dapat menertibkan atau mengambil langkah hukum atas perbuatan yang melanggar undang undang ini.

 

(Kaperwil Aceh )

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *