Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang –Tenggulun, Ahli waris dari Almarhum bapak Sukidin sudah sepuluh tahun lebih menerima janji manis dari pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, terkait Tanah nya yang di ambil Pemkab Dua hektar Sabtu (28/06/2025).
Sepuluh tahun lebih pengurus lahan kebun pemkab Aceh Tamiang, di Kampung( Desa*red) Tenggulun,dusun adil makmur ll menikmati hasil kebun Pemkab itu, oleh orang yang tidak bertanggung jawab, hingga saat ini dikelola oleh orang orang dekat Datok (kades*red) penghulu Kampung Tenggulun,
Berbanding terbalik dengan kenyataan yang dialami Ahli Waris Almarhum Bapak Sukidin, yang merasa menjadi korban janji manis saja, oleh pemerintah Aceh Tamiang.
Tim media pun mendatangi dan mengkonfirmasi Ahli waris Almarhum Bapak Sukidin, yaitu istri nya ,ibu Misni hanya bisa menangis menceritakan kisah sedih yang dialami keluarga nya, bermula janji tukar guling tanah hingga sampai saat ini legelitas tanah yang di beri Pemkab Aceh Tamiang belum terealisasikan alias janji janji saja.
Ibu Misni mengatakan “ bermula 2015 kami diminta oleh Almarhum Datok Abdullah Sani untuk memberikan tanah kami ke Pemkab untuk di bangun SMAN 1 Tenggulun, dengan janji diganti tanah dan surat menyurat di urus pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, tapi hingga kini kami Ahli waris hanya mendapatkan tanah Tanpa legalitas yang jelas,”ungkap Ahli waris yaitu istri dari Almarhum Bapak Sukidin .
Ahli waris berharap kepada pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati yang menjabat saat ini untuk dapat menyelesaikan legelitas tanah pengganti yang diberikan ke kami oleh pemerintah.
Jangan kami yang sudah memberikan tanah untuk pemkab membangun SMAN 1 Tenggulun dengan janji di gantikan eks HGU PT EVAN itu, tidak mendapat kan legelitas yang jelas dalam bentuk surat, sebanyak 3 hektar yang dijanjikan pemerintah kepada Ahli waris, dan sekelompok orang yang tidak ada pengorbanan atas ganti guling tanah malah terus menikmati hasil kebun sawit Pemkab itu .
(Kaperwil Aceh)












