Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang –Kecamatan Tenggulun, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, akan segera memanggil pihak pihak yang mengerti pokok permasalahan tentang tukar guling tanah SMAN1 Tenggulun, dan menyelesaikan persoalan yang di anggap sangat urgent ini .
Wakil Bupati Aceh Tamiang (Ismail SE,I) diruang kerja nya menyampaikan kepada Media Liputan KPK.Com (30/06/2025) dalam sesi wawancara beliau mengatakan “ Benar itu PR yang ditinggalkan oleh Pemimpin Daerah yang terdahulu kepada kami, dan atas Perintah Bapak Bupati Aceh Tamiang (Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH), beliau mengatakan dalam pesan WhatsApp nya setelah membaca berita Minggu lalu tentang tanah ini, Bapak Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH memerintahkan agar pejabat daerah yang mengetahui duduk persoalan ini, agar dapat dengan cepat menyelesaikan persoalan surat ahli waris ini, jangan sampai rakyat saya dikabupaten Aceh Tamiang, yang telah menghibahkan tanah nya, malah jadi korban konflik dengan keluarga ahli waris yang lain, tutup Bupati Aceh Tamiang dalam pesan nya ,” jelas Wakil Bupati Ismail SE,I .
Dalam arahan nya Wakil Bupati Ismail SE,I menyampaikan mohon bersabar sebentar untuk saya lakukan rapat dengan segala unsur di daerah, yang berkompeten dalam bidang surat menyurat tentang legelitas tanah itu.
Wakil Bupati (Ismail SE,I), akan menjalankan perintah, Bupati Aceh Tamiang (Irjen Pol Purn Drs Armia Pahmi MH) dan akan Berkoordinasi dengan Beliau apapun Keputusan yang akan di ambil dalam waktu dekat ini.
Dan Ismail SE,I menyampaikan rasa hormat nya, kepada Ahli waris dari Almarhum bapak Sukidin yaitu ibu Misni dan keluarga, agar dapat memberikan waktu kepada kami, semoga dapat kami selesaikan persoalan legelitas surat tukar guling tanah ini .
(Kaperwil Aceh)












